Jokowi Akui Keppres Pemecatan Hasyim Asy'ari Belum Masuk ke Mejanya

Pasalnya DKPP memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara dugaan pelanggaran tindak asusila yang dilakukan Hasyim.

Editor: Joseph Wesly
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama jajaran anggota KPU di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024) sore. 

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.

 "Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo. Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi ataupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved