Jokowi Akui Keppres Pemecatan Hasyim Asy'ari Belum Masuk ke Mejanya

Pasalnya DKPP memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara dugaan pelanggaran tindak asusila yang dilakukan Hasyim.

Editor: Joseph Wesly
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama jajaran anggota KPU di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024) sore. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Presiden Joko Widodo menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari diberhentikan tetap dari jabatannya.

Pasalnya DKPP memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara dugaan pelanggaran tindak asusila yang dilakukan Hasyim.

"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan," ujar Jokowi dalam keterangan pers usai mengunjungi RSUD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, sebagaimana dilansir dari keterangan resmi, Kamis (4/7/2024).

Presiden juga memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 tetap berjalan baik, lancar, jujur, dan adil meski Ketua KPU RI diberhentikan.

Sementara itu, untuk keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Hasyim, Jokowi menyatakan masih dalam proses administrasi.

"Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," tegasnya.

Sebelumya, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap KPU Hasyim Asy'ari, pada Rabu (3/7/2024).

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu.

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved