Jokowi Akui Keppres Pemecatan Hasyim Asy'ari Belum Masuk ke Mejanya
Pasalnya DKPP memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara dugaan pelanggaran tindak asusila yang dilakukan Hasyim.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Presiden Joko Widodo menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari diberhentikan tetap dari jabatannya.
Pasalnya DKPP memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara dugaan pelanggaran tindak asusila yang dilakukan Hasyim.
"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan," ujar Jokowi dalam keterangan pers usai mengunjungi RSUD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, sebagaimana dilansir dari keterangan resmi, Kamis (4/7/2024).
Presiden juga memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 tetap berjalan baik, lancar, jujur, dan adil meski Ketua KPU RI diberhentikan.
Sementara itu, untuk keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Hasyim, Jokowi menyatakan masih dalam proses administrasi.
"Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," tegasnya.
Sebelumya, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap KPU Hasyim Asy'ari, pada Rabu (3/7/2024).
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu.
Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.
| Alasan Kesehatan, Jokowi Absen di Kongres III Projo di Hotel Sahid Jaya, Sakit Apa? |
|
|---|
| Jokowi Pilih Tetap Tinggal di Solo Meski Punya Rumah Pensiun Rp120 Miliar di Kabupaten Karanganyar |
|
|---|
| Jokowi Ungkap Alasan Bangun Whoosh, Atasi Kerugian Negara Rp100 Triliun Pertahun Karena Macet |
|
|---|
| Elite Relawan Projo Lihat Langsung Ijazah Jokowi saat Sowan ke Solo: Sudah Lihat Asli |
|
|---|
| Budi Arie dan Anggota Projo Sowan ke Rumah Jokowi di Solo, Ternyata Ini yang Dibahas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Hasyim-Ansyari5.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.