Mochammad Afifuddin Ditunjuk Gantikan Hasyim Asy'ari jadi Ketua KPU RI
Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yakni Mochammad Afifuddin, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yakni Mochammad Afifuddin, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, August Mellaz di kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024).
Mellaz menyampaikan, jika pria yang akrab disapa Cak Afif ini resmi ditunjuk dalam rapat pleno KPU RI yang berlangsung tertutup pada hari ini.
Adapun rapat tersebut juga dihadiri jajaran komisioner KPU RI lainnya.
"Merespon soal DKPP, berdasarkan pembacaan kami secara internal di kelembaagan, KPU memiliki ruang gerak berdasarkan peraturan KPU Nomor 5 tahun 2022 tentang tata kerja organisasi, kami punya waktu 1x24 jam untuk menentukan langkah-langkah," kata Mellaz.
"Kami sudah melakuan rapat pleno langkah- langkah organisasi salah satunya adalah memutuskan Plt Ketua KPU RI, hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi," sambungnya.
Baca juga: Hasyim Asyari Janji Tak akan Menikahi Perempuan Manapun usai Paksa Cindra Berhubungan Badan
Sementara itu, Plt Ketua KPU RI Afifudin pun mengucapkan kalimat istirja dan thayyibah basmalah usai menerima keputusan rapat pleno KPU RI untuk menggantikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU secara sementara pada Kamis (4/7/2024).
Afif berujar, jika tugas yang diemban sebagai Plt Ketua KPU RI bukan hal yang mudah, dan memerlukan bantuan seluruh pihak.
"Dengan membaca innalillahi wainna ilaihiraji'un dan bismillahirrahmanirrahim, teman-teman anggota KPU tadi secara bulat, secara sepakat memberikan mandat kepercayaan ke saya untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU Republik Indonesia," kata Afif di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
"Tentu bukan hal yang mudah, tapi harus kita hadapi secara bersama-sama," sambungnya.
Baca juga: Goda Hotman Paris ke Cindra Usai Buat Hasyim Asyari Kehilangan Jabatan: Saya Tawarkan jadi Aspri?
Selanjutnya Afif menjelaskan, jika KPU RI akan melakukan konsolidasi dan percepatan di seluruh jajaran KPU untuk menghadapi sejumlah tahapan Pilkada serentak 2024.
Lalu kata dia, terdapat putusan MK terkait sengketa Pileg 2024 yang belum seluruhnya rampung dilaksanakan.
"Paling tidak yang akan kami lakukan adalah pertama menguatkan kembali konsolidasi internal kita, menghadapi satu tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi, yang sebagian masih belum selesai," imbuhnya.
Seperti diketahui, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap KPU Hasyim Asy'ari,
Baca juga: Bikin Malu KPU, Muhammadiyah Sebut Pemecatan terhadap Hasyim Asyari Sudah Tepat
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, KPU: Serentak Bikin Kerja Ekstra |
![]() |
---|
Rohidin Mersyah Tetap Dilantik Jadi Gubernur bila Menang Pilkada Asal Tak Berstatus Terpidana |
![]() |
---|
Tak Masalah PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit, KPU Pastikan Putusan MK Otomatis Berlaku |
![]() |
---|
Cindra Aditi Belum Laporkan Hasyim Asy'ari ke Polisi Terkait Asusila, Ini Kata Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Daftar 4 Komisioner KPU yang Dipecat Jokowi, Terbaru Hasyim Asy'ari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.