Berita Jakarta

Agustus 2024 Pemkot Jakarta Barat Siapkan Sanksi Tipiring Bagi Pedagang Asongan hingga Pengamen

Pedagang asongan hingga pengamen nampaknya harus bersiap menghadapi sanksi tipiring dari pihak pemerintah kota (Pemkot) Jakarta Barat,

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
zoom-inlihat foto Agustus 2024 Pemkot Jakarta Barat Siapkan Sanksi Tipiring Bagi Pedagang Asongan hingga Pengamen
Warta Kota/Hironimus Rama
ilustrasi sanksi tipiring

Dia berujar, kegiatan tersebut baru akan dilakukan tahun ini. 

Pasalnya sejak regulasi diterbitkan pada 2007, Satpol PP hanya melakukan tindakan berupa pembinaan dengan menertibkan PPKS dan membawa mereka ke panti sosial.

"Namun beberapa hari, mereka kembali lagi ke jalan raya. Ini terus berulang, sehingga kami sekarang melakukan tindakan tegas dengan melakukan Tipiring," jelas Sukarlan.

Lebih lanjut, Sukarlan menambahkan bahwa PPKS yang menjadi target operasi Satpol PP Agustus nanti adalah golongan pedagang asongan dan pengamen.

"Kami akan (fokus) ke asongan dan pengamen," ucap Sukarlan.

Untuk informasi, Suku Dinas Sosial Jakarta Barat membagikan data jumlah PPKS sejak Januari hingga Juni 2024. Di mana total ada 727 orang PPKS yang telah terkaring operasi Satpol PP.

351 di antaranya kategori gelandangan, 180 orang psikotik, 61 pengemis, dan sisanya adalah pengamen, anak jalanan, joki dan sebagainya. (m40)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved