Ide Liar Eks Wakapolri, Usul Pegi Dapat Pangkat Tituler dan Fotonya Dipanjang di Polres se-Indonesia

Tituler berkaitan dengan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya

Editor: Joseph Wesly
(TribunCirebon.com/Eki Yulianto)
Pegi Setiawan menaiki sepeda motor pemberian Tiara Rahma Pertiwi, wanita asal Tasikmalaya yang dikenal sebagai Ratu Durian, Minggu (14/7/2024). (TribunCirebon.com/Eki Yulianto) 

"Ada perilaku ini, tapi belum begitu jelas di balik proses mentalnya apa," sambung Nurafni.

Ia mengungkapkan munculnya sikap tersebut bisa terjadi bila terperiksa belum nyaman dengan tim psikologi.

Dugaan lainnya, bila terperiksa belum memiliki kepercayaan dengan tim pemeriksa.

"Kalau nervous jadinya tidak keluar, bahkan mungkin keluar ya proses mental di belakang belum terlihat," kata Nurafni.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan apakah hasil psikologi itu boleh dibacakan dalam sidang praperadilan. Pasalnya, kata Nurafni, secara kode etik profesi tidak dapat dibacakan.

"Karena dinamika secara psikologi makhluk hidup dinamis," ujarnya.

Bahkan, Nurafni mengaku tidak terpikir hasil psikologi tersebut untuk kebutuhan praperadilan melainkan sidang pengadilan.

"Saya justru bertanya apakah boleh karena ini orangnya ditangkap, yang berhak untuk status tersangka, korban dan saksi bukan kami," imbuh Nurafni.

Apakah hasil tes psikologi itu boleh dibacakan di persidangan?

Menurutnya, secara kode etik sebenarnya tidak begitu.

"Ya, kami di sini ada dinamika secara psikologinya. Karena ini maklum hidup yang dinamis. seharusnya tidak dipoin-kan," katanya.

Nurafni mengaku tidak menduga Polda Jabar akan membacakan hasil tes psikologi Pegi itu di dalam sidang praperadilan.

Saat ditanya responnya saat itu, Nurafni mengaku kaget karena hasil tes psikologinya bukan untuk men-judge seseorang.

"Bagaiamanapun kami punya kode etik," katanya.

Nurafni juga mengaku baru kali ini hasil tes psikologi yang dilakukannya dibacakan di sidang praperadilan.

"Saya waktu dengar itu dibacakan. Cara membacakan ini. Sebetulnya pemeriksaan masih berjalan," katanya.

Meski begitu, Nurafni tidak mau mengaku apakah dia kecewa dengan Polda Jabar karena hal ini.

"Jadinya mengikat pada profesi saya. Kami tidak boleh mengumbar," tegasnya.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved