Polri Respons Soal Laporan Dugaan Penyiksaan yang Dilakukan Iptu Rudiana kepada Terpidana Kasus Vina

Sebelumnya pengacara terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso mewakili kliennya, Hadi Saputra melaporkan Iptu Rudiana.

Editor: Joseph Wesly
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro menginformasikan perkembangan soal laporan dugaan penyiksaan yang dilakukan Iptu Rudiana.

Sebelumnya pengacara terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso mewakili kliennya, Hadi Saputra melaporkan Iptu Rudiana.

Bareskrim Polri katanya masih mendalami laporan dugaan penyiksaan terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16).

Iptu Rudiana selaku ayah korban Eki yang merupakan anggota kepolisian berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan penyiksaan tersebut.

“Jadi pada saat ini, Bareksrim terkait laporan Rudiana masih dalam proses. Dalam proses artinya penyidik saat ini sedang mempelajari laporan,” ujarnya, Selasa (23/7/2024).

Menurut Djuhandhani, penyidik tetap akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menangani perkara tersebut. Dia memastikan bahwa Penyidik akan bekerja sesuai ketentuan yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kepada siapapun kita tetap menganut asas tersebut, karena asas ini merupakan asas yang sudah diatur dalam KUHAP yang harus kita patuhi,” kata Djuhandhani.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.

Ketua LPSK Achmadi menyampaikan, kejanggalan itu mengarah pada pelanggaran dalam penyidikan oleh Kepolisian, dan tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Baca juga: Nyali Dede Riswanto Bongkar Keborokan Iptu Rudiana Buat Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi Kagum

“Berdasarkan penelaahan yang telah dilakukan, terdapat temuan kejanggalan antara lain adanya pelanggaran ketentuan KUHAP dalam proses penyidikan,” ungkap Achmadi, Senin (22/7/2024).

Kemudian, LPSK menemukan dugaan penyiksaan terhadap para terpidana saat awal penyelidikan dan penyidikan pada 2016.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan, dugaan penyiksaan itu dialami para terpidana saat awal menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan sejumlah keterangan dari sumber LPSK, penyiksaan dilakukan aparat kepolisian untuk mendapatkan informasi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki.

“Dugaan penyiksaan itu pada saat pemeriksaan di 2016. Memang ada dugaan itu. Untuk mendapatkan informasi atau keterangan,” kata Sri.

Istilah penyiksaan digunakan karena LPSK merujuk pada Konvensi Anti Kekerasan yang telah diratifikasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved