Polri Respons Soal Laporan Dugaan Penyiksaan yang Dilakukan Iptu Rudiana kepada Terpidana Kasus Vina

Sebelumnya pengacara terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso mewakili kliennya, Hadi Saputra melaporkan Iptu Rudiana.

Editor: Joseph Wesly
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. 

Sebab, terdapat unsur penganiayaan atau kekerasan dalam pemeriksaan, dan dilakukan oleh aparat penegak hukum, yakni kepolisian.

Dugaan penyiksaan ini sebelumnya sudah dilaporkan kuasa salah seorang terpidana ke Bareskrim Polri pada 17 Juli 2024 kemarin.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM. Dalam laporan itu, terlapor Rudiana yang merupakan anggota polisi dan ayah dari korban Eki, diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

“Kita harapkan pihak kepolisian dalam hal ini untuk segera melakukan penyelidikan terhadap laporan yang kita berikan beserta semua bukti yang kami sampaikan," ujar kuasa hukum terpidana Hadi Saputra, Jutek Bongso di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024). Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved