Polri Respons Soal Laporan Dugaan Penyiksaan yang Dilakukan Iptu Rudiana kepada Terpidana Kasus Vina
Sebelumnya pengacara terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso mewakili kliennya, Hadi Saputra melaporkan Iptu Rudiana.
Sebab, terdapat unsur penganiayaan atau kekerasan dalam pemeriksaan, dan dilakukan oleh aparat penegak hukum, yakni kepolisian.
Dugaan penyiksaan ini sebelumnya sudah dilaporkan kuasa salah seorang terpidana ke Bareskrim Polri pada 17 Juli 2024 kemarin.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM. Dalam laporan itu, terlapor Rudiana yang merupakan anggota polisi dan ayah dari korban Eki, diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
“Kita harapkan pihak kepolisian dalam hal ini untuk segera melakukan penyelidikan terhadap laporan yang kita berikan beserta semua bukti yang kami sampaikan," ujar kuasa hukum terpidana Hadi Saputra, Jutek Bongso di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024). Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Hadi Saputra
Iptu Rudiana
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Kades Kohod Akhirnya Jujur ke Polisi Soal Terbitnya Sertifikat Palsu di Lahan Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Tol Tangerang-Merak Bakal Minta Perlindungan LPSK |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Masih Menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, Eks Kabareskrim Ito Sumardi Mengaku Salah |
![]() |
---|
Terungkap, Ternyata Iptu Rudiana Dicopot setelah Diperiksa Langsung Kapolri |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Dicopot dari Jabatannya usai Diperiksa Timsus Polri, Siapa Menyusul? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.