Kini Bongkar Bobroknya Peralatan Damkar Depok, Dulu Sandi Penjarakan Atasan karena Korupsi

Rekamannya itu sontak viral. Akibatnya Sandi dipanggil dan menjalani pembinaan oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)
Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok di UPT Cimanggis, Kota Depok, Selasa (23/7/2024). 

"Ya istilahnya kalau dipanggil ya saya datang, asal jangan teman-teman saya saja gitu," lanjutnya.

Sandi Siap Disanksi

Aksi beraninya untuk membuat beberapa video hingga viral di media sosial sudah memperhitungkan berbagai risiko, termasuk sanksi yang mungkin diterimanya asal pengusutan persoalan ini bisa terus diselesaikan hingga tuntas dan dilakukan secara terbuka.

"Seandainya ada sanksi saya hadapi, saya tidak takut, orang benar ngapain takut," tutur Sandi.

Sebelumnya, video petugas damkar Depok mengeluhkan kerusakan gergaji mesin dan rem tangan mobil kembali viral di media sosial.

Dalam video, petugas memperlihatkan dua buah gergaji mesin yang diklaim telah rusak berbulan-bulan.

"Saya mohon maaf sekali, setiap ada telepon di UPT kami dan UPT lainnya mengenai pohon tumbang. Bukannya kami tidak mau mengerjakan, tapi senso kami rusak," ucap petugas bernama Sandi, yang ada di video itu.

Hal serupa pernah dilakukan Sandi saat mengeluh karena saldo kartu elektronik kosong sehingga tidak bisa mengisi bahan bakar.

Pernah Penjarakan Atasan karena Korupsi

Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) yang viral karena membuat video mengeluhkan peralatan rusak ternyata pernah mengungkap kasus korupsi hingga membuat atasannya masuk penjara.

Kasus itu diusut pada akhir 2021. Saat itu, Kejaksaan Negeri Depok menetapkan Sekretaris Dinas Damkar berinisial AS dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Damkar berinisial A sebagai tersangka.

Korupsi atau penggelapan dana terjadi dalam dugaan belanja seragam dan sepatu PDL di Dinas Damkar Depok

"Kami tahulah (sebagai) anggota lapangan, kami tahu kualitas, seperti harga selang dia bilang harganya jutaan rupiah. Akan tetapi, selang sekali pakai hanya beberapa tekanan saja sudah jebol," ujar Sandi saat itu.

Tak hanya soal peralatan, Sandi juga mengaku tak menerima hak finansial secara utuh. Terlebih saat ia hendak memperoleh honor penyemprotan disinfektan.

Ia diminta menandatangani nota honor yang akan diterima sebesar Rp 1,8 juta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved