Anak Anggota DPR Bunuh Pacar

Heboh Vonis Ronald Tannur Dianggap Tak Wajar, Komisi Yudisial Langsung Bentuk Tim Investigasi 

Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan hingga tewas terhadap Dini Sera Afrianti dianggap sebagai keputusan tak wajar.

Editor: Joko Supriyanto
kolase tribun
Melihat keputusan vonis Ronald Tannur membuat heboh masyarakat Indonesia, Komisi Yudisial (KY) akan menurunkan tim investigasi untuk memeriksa kasus tersebut. 

TRIBUNTANGERANG.COM  - Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan hingga tewas terhadap Dini Sera Afrianti dianggap publik sebagai keputusan yang tidak wajar.

Majelis hakim Erintuah Damanik yang memberikan vonis bebas pun kini dituding publik ada permainan dalam kasus tersebut, sehingga terdakwa lolos jerat hukum.

Padahal hasil otopsi hingga rekaman CCTV sangat jelas jika Dini Sera Afrianti mengalami tindakan penganiayaan terhadap kekasihnya Gregorius Ronald Tannur.

Melihat keputusan vonis Ronald Tannur membuat heboh masyarakat Indonesia, Komisi Yudisial (KY) akan menurunkan tim investigasi untuk memeriksa kasus tersebut.

Bahkan Komisi Yudisial juga akan menggunakan hak inisiatifnya untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

"Saya mendapat informasi dari tim investigasi, sudah turun dan sudah melakukan penelusuran. Sudah mulai mencari bukti-bukti beberapa," Kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewanta, Jumat (26/7/2024) dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV. 

Baca juga: Kejagung Temukan Kejanggalan dalam Vonis Bebas Ronald Tannur: Banyak Bukti yang Diabaikan Hakim

Sejumlah bukti tengah dikumpulkan oleh Tim Investigasi KY, termasuk bakal mempelajari berkas putusan hakim secara utuh. 

Nantinya, bukti-bukti tersebut menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim yang memutus perkara Ronald Tannur. 

"Kami juga belum mendapat putusannya, putusan yang utuh. Sehingga kita belum bisa mempelajari seutuhnya," katanya. 

"Ketika cukup bukti dan kita pelajari putusan itu apakah wajar atau tidak, logis atau tidak. Itu lah yang menjadi pintu masuk kemungkinan adanya pelanggaran etik hakim," lanjutnya. 

Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik yang memimpin sidang Ronald Tannur diketahui juga sudah mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya, pada Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Ahmad Sahroni Ikut Geram Atas Putusan Hakim Erintuah Damanik Kepada Ronald Tannur: Anda Memalukan

Namun, Damanik tak merinci untuk kepentingan apa ia mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya.  

Damanik tampak berjalan tergesa-gesa ketika awak media memperhatikannya.

Ketika ditanya apakah datang mengonfirmasi putusan Gregorius Ronald Tannur, ia dengan tegas menyangkal.

"Enggak, enggak ada pemanggilan dari Pengadilan Tinggi. Saya hanya datang untuk silaturahmi,” kata Damanik sembari bergegas memasuki Pengadilan Tinggi.

Ronald Tannur diketahui merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia divonis bebas oleh hakim setelah ditunut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur pada kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikannya melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas, seperti dakwaan jaksa.

Baca juga: Hasil Autopsi Tewas Dianiaya, Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Ronald Tannur Karena Tak Cukup Bukti

Dalam vonisnya, hakim juga menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata hakim, Kamis (25/7/2023). 

(Tribunnews.com/Milani Resti Dilanggi)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved