Babak Baru Kasus Afif Maulana, LPSK Sebut Para Saksi dan Korban Disiksa Polisi, Beber 5 Temuan Baru

Afif Maulana adalah remaja 13 tahun asal kota Padang yang diduga dianiaya anggota polisi hingga tewas.

Editor: Joseph Wesly
(LBH Padang via BBC Indonesia)
Aksi keprihatinan mempertanyakan langkah kepolisian dalam menyelidiki kematian bocah 13 tahun Afif Maulana. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kasus kematian Afif Maulana memasuki babak baru. Pasalnya Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) membeberkan lima temuan terbaru dalam kasus kematian Afif Maulana.

Afif Maulana adalah remaja 13 tahun asal kota Padang yang diduga dianiaya anggota polisi hingga tewas.

Setelah sebelumnya diungkap LBH Padang, Wakil Ketua LSPK Susilaningtyas mengatakan, ada lima temuan LPSK dalam kasus tersebut.

Satu di antaranya adalah para saksi yang mengalami penganiayaan oleh aparat polisi.

"Para saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan atau penganiayaan," ujar Susilaningtyas dalam keterangan tertulis, Senin (29/7/2024).

Keterangan para saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan dan penyiksaan seperti disetrum, disundut rokok, ditendang, diinjak hingga dipukuli.

Susilaningtyas mengatakan, temuan kedua adalah tiga laporan polisi yang saling terkait yaitu penemuan mayat, penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Kemudian terdapat saksi dan korban yang merupakan anak di bawah umur," ucap Susilaningtyas.

Temuan terakhir, beberapa saksi dan korban telah diminta keterangan polisi tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasihat hukum.

Dalam kasus ini, LPSK telah menerima 20 permohonan perlindungan saksi, tujuh di antaranya adalah keluarga Afif Maulana.

Sedangkan 13 lainnya adalah ara saksi yang rentang usia 14-18 tahun.

LPSK juga memberikan penguatan psikologis kepada dua saksi yang juga korban penganiayaan berinisial WE dan PP karena telah mengalami kekerasan.

Pemberitaan sebelumnya, Afif ditemukan tewas di Sungai Kuranji, kota Padang, pada 9 Juni 2024. Sebelum tewas, Afif berada di jembatan Kuranji yang saat itu diduga sedang terjadi aksi tawuran.

Pihak keluarga menduga kuat bahwa anaknya itu dianiaya oknum polisi yang sedang patroli di area jembatan Kuranji.

Pihak keluarga berpendapat demikian karena melihat adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus dan banyaknya lebam di tubuh bocah berusia 13 tahun itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved