Masih Berusia Belasan, Pria yang Ditangkap Densus 88 di Batu Berencana Lakukan Bom Bunuh Diri

HOK berencana melakukan bunuh diri di rumah ibadah. Sudah ada dua rumah ibadah di Malang yang ditargetkan olehnya.

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/ Nugraha Perdana )
Lokasi terduga penangkapan teroris di Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur pada Kamis (1/8/2024) 

TRIBUN TANGERANG.COM, MALANG- Seorang pria muda ditangkap Densus 88 Antiteror di Batu, Malang, Jawa Timur.

Pria yang masih berusia belasan tahun itu berencana hendak melakukan bom bunuh diri.

Pemuda berinisial HOK (19) ditangkap pada Rabu (31/7/2024).

HOK berencana melakukan bunuh diri di rumah ibadah. Sudah ada dua rumah ibadah di Malang yang ditargetkan olehnya.

Beruntung aksinya tercium Densus 88 dan melakukan penangkapan terhadapnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut HOK telah berstatus tersangka.

“31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB, telah diamankan satu tersangka yakni HOK,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, HOK ingin menjalankan aksi terornya dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).

“Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menambahkan, HOK merupakan simpatisan Daulah Islamiyah.

Tersangka HOK disangkakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved