Pilkada Kabupaten Tangerang

Zulkarnain-Lerru Sah Ikuti Pilkada Kabupaten Tangerang 2024 Jalur Independen usai Ditetapkan KPU

"Pasangan calon dari jalur perseorangan yaitu Zulkarnain dan Lerru kami pastikan telah lolos proses seleksi baik verifikasi administrasi maupun verifi

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Pasangan Zulkarnain (kedua dari kiri) dan Lerru (kiri) menjalani sesi foto bersama penyerahan SK penetapan calon Bupati Tangerang jalur independen dari Ketua KPU Kabupaten Muhammad Umar (ketiga dari kanan) di Kantor KPU Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (19/8/2024). 
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan pasangan Zulkarnain dan Lerru Yustira sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang untuk kontestasi Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengatakan, Zulkarnain-Lerru dipastikan mengikuti Pilkada 2024 lewat jalur independen usai dinyatakan lolos proses tahapan seleksi dan verifikasi.
"Pasangan calon dari jalur perseorangan yaitu Zulkarnain dan Lerru kami pastikan telah lolos proses seleksi baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual yang dilakukan 2 kali tahapan," ujar Umar saat diwawancarai TribunTangerang.com, Senin (19/8/2024).
Adapun pasangan Zulkarnain-Lerru dinilai memenuhi syarat lantaran berhasil mengumpulkan sebanyak 159.156 dukungan dari masyarakat.
Jumlah tersebut telah sesuai dengan ketentuan KPU yakni minimal mendapat dukungan 152.999 Kartu Tanda Penduduk (KTP) di 15 kecamatan dari total 29 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Peresmian penetapan calon pasangan independen tersebut dipastikan KPU Kabupaten Tangerang sesuai dengan Surat Keputusan (SK) PKPU nomor 8 tahun 2004.
"Hasil daripada jumlah dukungan yang kami lakukan verifikasi yang memenuhi syarat itu 159.156 dari jumlah dukungan minimal itu 152.999, artinya dukungan yang dimiliki Zulkarnain-Lerru sudah melebihi batas minimal yang sudah kami tetapkan dan tersebar di 29 kecamatan," kata dia.
"Dengan demikian pasangan calon jalur perseorangan ini telah memenuhi syarat sesuai yang diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2015 bagaimana diubah terakhir itu undang-undang nomor 10 tahun 2016 di Pasal 41 ayat (2) bahwa untuk jumlah dukungan dan sebaran jumlah kecamatan setelah kita lakukan verifikasi baik administrasi dan faktual itu telah memenuhi syarat dan sesuai dengan pkpu 8 tahun 2024 di Pasal 91 ayat (1)," paparnya.
Berdasarkan pantauan TribunTangerang.com, penetapan pasangan Zulkarnain-Lerru dilakukan di Aula Kantor KPU Kabupaten Tangerang pada pukul 11.00 WIB.
Proses penetapan ditandai dengan pendatanganan kesepakatan antara pihak KPU dan juga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang disaksikan oleh Bawaslu dan perangkat kepolisian, serta kejaksaan.
Dengan mengenakan pakaian kompak kemeja putih dan celana berwarna hitam, prosesi penetapan pasangan jalur independen tersebut dihadiri puluhan saksi.
Saksi yang hadir ialah dari pihak organisasi masyarakat Pemuda Pancasila, serta perwakilan DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Selanjutnya KPU Kabupaten Tangerang bakal mempersiapkan surat permohonan pendaftaran sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang pada 27 Agustus 2024 mendatang.
"Kita meminta pengamanan kepada pihak Kepolisian untuk diantar oleh rekan-rekan kita ke KPU yang memberikan dukungan langsung kepada saya," terang Umar. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved