Pilkada Kabupaten Tangerang

KPU Kabupaten Tangerang Gelar Tes Kesehatan Paslon Kepala Daerah di RSUP Sitanala Kamis Pagi

Hasil dari pada rapat pleno sudah kami ditentukan dan sudah berkoordinasi dengan KPU kota/kabupaten lain yang ada di Banten untuk sepakat memilih RSU

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar saat diwawancarai di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (28/8/2024). 
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menjadwalkan pemeriksaan kesehatan kepada para calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengatakan, seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang akan menjalani tes kesehatan pada Jumat (30/8/2024) lusa.
"Hasil dari pada rapat pleno sudah kami ditentukan dan sudah berkoordinasi dengan KPU kota/kabupaten lain yang ada di Banten untuk sepakat memilih RSUP Sitanala Kota Tangerang," ujar Umar kepada awak media, Rabu (28/8/2024).
Kemudian Umar menjelaskan, tahapan tes kesehatan para calon kepala daerah dimulai sejak pagi hari, yakni pukul 07.00 WIB.
Selanjutnya untuk perihal tempat ataupun ruangan VVIP serta tim medis sudah disiapkan pihak Rumah Sakit Umum Pusat atau RSUP Sitanala.
"Jadi kami sudah berkoordinasi perihal waktunya agar tidak bentrok, karena KPU se-Tangerang Raya menentukan lokasi pemeriksaan kesehatan di RSUP Sitanala semua," kata dia.
"Untuk pelaksanaannya mulai pagi hari sampai dengan seluruh rangkaian pemeriksaan kesehatan selesai dilakukan," sambungnya.
Menurut Umar, selama proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024, pihaknya akan berpedoman kepada peraturan PKPU yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian secara otomatis mekanisme syarat pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah akan merujuk pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
"Berdasarkan putusan MK dalam hal ini KPU sudah merujuk pada hasil putusan MK itu sendiri, Alhamdulillah hasil rapat dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Komisi DPR sudah disetujui," jelas Umar.
Diberitakan sebelumnya, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sitanala ditunjuk menjadi tempat pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon kepala daerah di Tangerang Raya.
Rumah sakit yang berada di Jalan Dr. Sitanala nomor 99, Karang Sari, Neglasari, Kota Tangerang itu ditunjuk menjadi lokasi tes kesehatan calon wali kota dan bupati menjelang kontestasi Pilkada 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar membenarkan hal tersebut.
"Iya (KPU) Tangerang Raya sama semua menjadikan RSUP Sitanala sebagai tempat melakukan pemeriksaan kesehatan calon-calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2024," ujar Umar kepada TribunTangerang.com, Senin (26/8/2024).
Kemudian Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah menjelaskan, sejumlah alasan yang menjadikan RSUP Dr. Sitanala sebagai pusat lokasi tes kesehatan calon kepala daerah di Tangerang Raya.
Pasalnya sebelumnya terdapat juga nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Banten yang direkomendasikan lebih dulu.
Akan tetapi alasan lokasi yang strategis, kelengkapan alat pemeriksaan kesehatan, hingga tenaga medis yang dimiliki RSUP Dr. Sitanala dinilai lebih mumpuni dibandingkan dengan RSUD Provinsi Banten.
"Berdasar Juknis 1090 KPU telah mendapat surat rekomendasi dari 2 rumah sakit, namun RSUP Sitanala dipilih karena selain sarana dan alat pemeriksaan kesehatannya lengkap juga karena unsur geofrapis," lanjutnya.
"Faktor penunjukan lainnya didasari dengan jumlah tenaga medis, alat kesehatan, pemeriksa dan penilai kesehatan yang lebih lengkap turut mempengaruhi pemilihan rumah sakit yang ditunjuk ini," sambungnya.
RSUP Dr. Sitanala akan membuka  layanan tersebut kepada calon kepala daerah di Tangerang Raya sejak hari pertama pendaftaran ke Kantor KPU sampai dengan Senin (2/9/2024) pekan depan.
Nantinya KPU Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang akan berkoordinasi menentukan tanggal pemeriksaan yang akan dilakukan ke RSUP Dr. Sitanala.
"Jadwal pemeriksaan kesehatan sesuai tahapannya dilaksanakan mulai tgl 27 Agustus-2 September 2024 dan dapat dilakukan 1 hari setelah pendaftaran calon masing-masing di setiap daerah," kata dia.
"Namun nanti KPU akan menyusun jadwal pemeriksaannya berdasar urutan pendaftaran calon wali kota dan bupati setempat," sambungnya.
Selanjutnya untuk hasil pemeriksaan tes kesehatan setiap calon kepala daerah akan diumumkan satu hari setelah selesai dilakukan penilaian.
"Pola pemeriksaannya one stop service, ini bisa dilakukan dalam 1 hari selesai, karena ada 3 kabupaten/kota yang melakukan pemeriksaan di RSUP Sitanala maka kemungkinan pemeriksaannya dilakukan secara bergantian di masing-masing ruang pemeriksaan," ungkapnya.
Sementara itu Komisioner KPU Tangsel pada Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Widya Victoria juga turut menyampaikan hal serupa.
Menurutnya, KPU Tangerang Selatan tengah membahas jadwal pemeriksaan calon wali kota dan wakil wali kota yang maju di Pilkada serentak pada November 2024 mendatang.
"Rekomendasi Dinas Kesehatan Banten, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat untuk pemeriksaan pasangan cakon sesuai PKPU dan SE KPU di Provinsi Banten ada dua, yakni RSUD Banten dan RSUP Sitanala dan KPU Tangsel memutuskan di RSUP Sitanala," jelas Widya Victoria. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved