Berita Daerah

Kronologi Meninggalnya Abdul Karim Putra Wibowo, Santri Ponpes Tahfidz Az-Zayadiyy Dianiaya Senior

Berikut kronologi meninggalnya Abdul Karim Putra Wibowo (13), salah satu santri Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Az-Zayadiyy di Sanggrahan, Sukoharjo

Editor: Joko Supriyanto
Shutterstock
Ilustrasi garis polisi. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Berikut kronologi meninggalnya Abdul Karim Putra Wibowo (13), salah satu santri Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Az-Zayadiyy di Sanggrahan, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kabar meninggalnya Abdul Karim Putra Wibowo memang tengah menjadi perhatian publik baru-baru ini. Pasalnya pelajar yang duduk di bangku SMP ini tewas diduga dianiaya senior.

Berdasarkan keterangan yang didapat oleh pihak kepolisian, Abdul Karim Putra Wibowo mengalami perundungan hingga penganiayaan yang dilakukan seniornya berinsial MG (15).

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit membeberkan perihal kronologi penganiayaan yang menyebabkan Abdul Karim Putra Wibowo santri Ponpes Tahfidz Az-Zayadiyy meninggal dunia

"Awalnya (Pelaku) pada saat berjalan di lorong, merasakan bau rokok dari kamar sebelah 2.3, dan terduga langsung datang, anak yang berlawanan dengan hukum ini meminta rokok kepada salah satu anak kelas 2 tau kelas 8," ujarnya.

Karena korban tak memiliki rokok, maka ia tak memberikannya. Selanjutnya pelaku pun akhirnya meminta rokok pada santri lainnya dan diberikan sebanyak dua batang oleh santri lainnya.

Namun, pelaku justru marah kepada korban dan melakukan penganiayaan hingga korban tak sadarkan diri. Perut korban dipukul dan tendang.

"Setelah itu, marah dengan yang dimintai pertama (korban)  dengan menendang dan memukul di area perut, sehingga tidak sadarkan diri, " terangnya, dikutip dari TribunSolo.com.

Saat ini MG sudah diamankan oleh pihak kepolsian dan yang bersangkutan juga terancam penerapan pasal 76 C Juncto 80 ayat (3) Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 dan menjadi pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun.

Saat ini MG ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.

Karena masih berada di bawah umur, MG tak bisa ditetapkan jadi tersangka namun masuk dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

 Abdul Karim selaku Pengasuh Ponpes Az-Zayadiyy mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus ini ke polisi.

Ia juga mengucapkan bela sungkawa terhadap meninggalnya salah satu santri di ponpes asuhannya ini.

"Saya atas nama segenap pengurus Yayasan Az-Zayadiyy, segenap pengurus Pondok Pesantren Az-Zayadiyy, segenap dewan guru SMP Pesantren Tahfidz Az-Zayadiyy mengucapkan belasungkawa yang sebesar-besarnya meninggalnya santri kami anak kami murid kami teman belajar kami Abdul Karim Putra Wibowo," terangnya, dikutip dari TribunSolo.com.

Sementara itu, Tri Wibowo, ayah korban berharap pelaku bisa diadili supaya kejadian serupa tak terulang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved