Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Indra Sudah Siapkan Tali demi Muluskan Aksi Perkosaan

Namun aksi perkosaan berubah menjadi aksi pembunuhan karena saat aksi penyekapan, Nia Kurnia Sari melawan.

|
Editor: Joseph Wesly
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Indra Septiarman tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan saat jumpa pers di aula Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024). 

Lalu, di pukul 20.00 WIB, tersangka kembali pulang ke rumah dan mengganti pakainnya yang sudah kotor dan basah kuyup, karena kondisi cuaca hujan.

Setengah jam setelahnya, tersangka kembali lagi ke warung tempat terakhir ia bertemu Nia.

Setelah perbuatan tersebut, sekira pukul 23.00 WIB tim gabungan dan keluarga korban langsung melakukan pencarian pada korban.

Baca juga: Dapat Salam Olahraga dari Warga, Wajah Indra Septiarman Bonyok saat Diamankan Polisi

Nia Kurnia Sari (18) juga dikuburkan pada hari yang sama saat ia dinyatakan hilang.

Lalu, korban ditemukan dua hari setelahnya, Minggu (8/9/2024) dalam kondisi terkubur tanpa busana berjarak ratusan meter dari lokasi korban diduga dinyatakan hilang.

Menyikapi kronologi tersebut, pihak kepolisian melalui Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, memastikan melalui pengakuan tersangka, korban dikuburkan saat hari korban dinyatakan hilang.

"Jadi tersangka ini sehabis melakukan penyekapan dan pemerkosaan, tersangka langsung menguburkan korban," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024).

Penguburan ini dilakukan karena kondisi korban, saat penyekapan dan pemerkosaan sudah tidak sadarkan diri.

Dalam kondisi tersebut, korban dibawa ke lokasi tempat korban ditemukan terkubur tanpa busana .

"Semua rentetan itu, sesuai keterangan tersangka dipastikan kejadian mulai pemerkosaan sampai pemakaman berlangsung di hari yang sama, Jumat (6/9/2024).

Selain itu, kepolisian menduga kuat bahwa, gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) sudah tidak bernyawa saat dikuburkan dalam kondisi tanpa busana oleh tersangka IS.

Dugaan kuat ini disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, melalui informasi dari tim forensik yang sudah dikantongi pihaknya.

"Dari tim forensik disampaikan bahwa tidak ada bukti tenggorokan kotor atau udara masuk di  paru-paru korban," ujarnya saat pers rilis di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024).

Hal ini didukung dengan adanya penyekapan pada korban selama enam menit, sehingga diduga membuat korban tidak bisa bernafas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved