Pilkada Kabupaten Tangerang
Terima Keluhan Warga Soal Truk Tanah di Tangerang, Intan Nurul Janji Tindak Tegas yang Melanggar
Calon Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menerima keluhan dari masyarakat perihal maraknya truk tanah yang melanggar jam operasional.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Calon Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menerima keluhan dari masyarakat perihal maraknya truk tanah yang melanggar jam operasional.
Pasalnya banyak warga Kabupaten Tangerang yang meninggal dunia akibat kecelakaan dengan truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
Hal itu dikatakan Intan Nurul Hikmah saat menyambangi warga di Perumahan Nuansa Mekar Sari, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Keluhan yang saya banyak terima dari warga adalah mobil truk tanah yang melanggar jam operasional ditambah supirnya mengemudi dengan cepat di jalanan," ujar Intan, Senin (28/10/2024).
Menyikapi persoalan tersebut Intan mengaku akan menyelesaikannya demi masyarakat saat terpilih di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Nantinya ia bersama Calon Bupati Tangerang Maesyal Rasyid akan berkoordinasi secara intens dengan pihak kepolisian yakni Polresta Tangerang.
Baca juga: Intan Nurul Hikmah Bakal Mendirikan Save House Lindungi Korban Kekerasan Perempuan di Tangerang
Fokus penanganan tersebut akan memberikan tindakan tegas kepada supir truk tanah yang melintas di luar jam operasional.
Telebih dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, jam operasional truk pasir dan tambang diberlakukan mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB.
Adapun ruas jalan yang dilakukan pembatasan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten, kecuali jalan tol.
Kendaraan barang tambang yang dikenakan pembatasan jam operasional terdiri dari Golongan III, IV dan V.
"Ke depannya kami akan tingkatkan koordinasi dengan Polresta Tangerang supaya ditindak tegas yang melanggar jam operasional," kata dia.
"Memang seharusnya tidak boleh melintas siang hari, karena sudah ada Peraturan Bupati Tangerang yang mengatur jam operasional truk-truk tanah itu," tegasnya.
Baca juga: Tingkatkan Keterampilan Emak-emak, Intan Nurul Hikmah Janjikan BLK Keliling untuk Masyarakat
Tidak hanya itu, apabila terpilih di Pilkada 2024 Maesyal-Intan juga akan memberantas aksi pungutan liar (pungli) untuk masuk ke sekolah negeri.
Intan menyatakan dirinya akan bertindak tegas terhadap oknum di sekolah yang melakukan aksi pungli terhadap orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya.
"Siapa nanti yang berani minta uang ke sekolahan buat bayar masuk sekolah negeri, langsung kita berhentikan," ucapnya.
"Masa masuk sekolah SMP negeri kudu bayar jutaan, kan harusnya gratis dan itu tidak boleh dibiarkan," terang Intan Nurul Hikmah. (m28)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Jadi Pemenang Pilkada 2024, Pasangan Maesyal-Intan akan Dilantik di IKN pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Breaking News: KPU Tangerang Tetapkan Maesyal Rasyid-Intan Nurul sebagai Pemenang Pilbup Tangerang |
![]() |
---|
Unggul di Pilkada Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid Gelar Tasyakuran Bersama Relawan |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Tangerang Ungkap Belum ada Gugatan Pilkada 2024 ke MK Jelang Penutupan Tahapan |
![]() |
---|
Maesyal-Intan akan Gelar Syukuran Akbar usai Unggul Hitung Cepat Pilkada 2024 Kabupaten Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.