Pilkada 2024

6 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat Pencoblosan Surat Suara di TPS Pilkada 2024

Sebelum melakukan pencoblosan surat suara ada beberapa hal yang dilarang dilakukan saat berada di TPS saat Pilkada 2024.

Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Warga tengah mengikuti proses simulasi pemilihan dan pemungutan suara yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Ada beberapa hal penting yang wajib diketahui saat pencoblosan surat suara di TPS pada Pilkada 2024.

Seperti diketahui jika pada Rabu 27 November 2024 merupakan digelarnya Pilkada serentak tahun 2024.

Warga diwajibkan untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan hak pilihnya.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebelum melakukan pencoblosan surat suara ada beberapa hal yang dilarang dilakukan saat berada di TPS.

Berikut ini 6 hal yang dilarang dilakukan saat berada di TPS pada Pilkada 2024:

1. Berkampanye

Saat berada di tempat pemungutan suara, warga dilarang untuk melakukan kampanye sebagai bentuk dukungan kepada pasangan calon di Pilkada 2024.

2. Merusak Surat Suara

Saat melakukan pemungutan suara, dilarang merusak surat suara yang telah diberikan oleh petugas, jika surat suara tersebut dicoret-coret maupun dirusak, maka hak pilihnya dinyatakan tidak sah.

3. Mencoblos dengan benda lain

Ketika memberikan hak pilihnya, dilarang untuk mencoblos menggunakan benda selain yang telah ditentukan. Jika terjadi maka surat suara yang telah diberikan dianggap tidak sah.

4. Memberi Uang ke Pemilih Lain

Selama di TPS dilarang untuk memberikan uang dan sejenisnya untuk mengajak memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu yang terdaftar di Pilkada 2024.

5. Merekam saat dibilik suara

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved