Pilkada 2024

6 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat Pencoblosan Surat Suara di TPS Pilkada 2024

Sebelum melakukan pencoblosan surat suara ada beberapa hal yang dilarang dilakukan saat berada di TPS saat Pilkada 2024.

Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Warga tengah mengikuti proses simulasi pemilihan dan pemungutan suara yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang. 

Pemilih Pilkada 2024 juga dilarang mengabadikan momen mencoblos di bilik suara. Usahakan untuk menonaktifkan atau menitipkan ponsel terlebih dahulu kepada orang lain sebelum memberikan suara.

6. Tidak Celup Jari ke Tinta

Sebagai pemilih wajib mencelupkan jari ke tintas sebagai bentuk tanda telah memberikan hak pilihanya di TPS.

Cara Mencoblos di TPS

1) Datang ke TPS mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

2) Tunjukkan dokumen yang sesuai jenis pemilih ke petugas TPS.

3) Mengisi daftar hadir dan tunggu sampai nama pemilih dipanggil petugas TPS.

4) Setelah dipanggil oleh petugas TPS, pemilih menerima dua buah surat suara, yaitu:

Surat suara warna merah marun untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.

Surat suara warna biru muda untuk memilih bupati dan wakil bupati.

Surat suara hijau toska untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.

5) Cek Kembali dan pastikan surat suara yang diterima tidak rusak sebelum nyoblos.

6) Masuk ke bilik suara untuk memberikan hak suara.

7) Coblos surat suara dengan ketentuan berikut:

Coblos menggunakan paku yang disediakan.

Coblos satu kali di kolom foto atau nomor urut, atau nama pasangan calon yang dipilih.

8) Lipat surat suara yang sudah dicoblos dan masukkan ke dalam kotak suara.

9) Terakhir, mencelupkan satu jari ke tinta ungu sebagai tanda sudah mencoblos.

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved