Jenis Pistol yang Digunakan Aipda Robig Zaenudin Tewaskan Pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata

Aipda Robig Zainudin ditahan Polisi karena menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy.

Editor: Joseph Wesly
Kolase Tribun Tangerang/istimewa
Gamma Rizky. 

TRIBUN TANGERANG.COM, SEMARANG- Polda Jawa Tengah kini menahan Aipda Robig Zainudin dalam lokasi penempatan khusus (Patsus).

Aipda Robig Zainudin ditahan Polisi karena menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy.

Aipda Robig Zainudin menembak Gamma Rizkynata Oktafandy cuma karena sepeda motornya diserempet oleh sepeda motor yang ditumpangi Gamma.

Kesal diserempet, Aipda Robig Zainudin mengumbar empat peluru ke arah pelajar tersebut. 

Satu peluru menewaskan Gamma. Berutung, dua peluru lainnya meski mengenai kedua tubuh rekannya tapi tidak merenggut nyawa mereka.

Polisi kini mengungkap senjata yang dipakai Aipda Robig Zainudin untuk menembak Gamma dan rekannya.

Saat itu, Aipda Robig Robig melepaskan empat tembakan menggunakan pistol jenis CPD.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa setiap anggota polisi harus menjalani serangkaian prosedur ketat sebelum diizinkan membawa senjata api. 

"Prosesnya meliputi permohonan, tes psikologi, pelatihan menembak, hingga pemeriksaan lingkungan kerja dan sekitar. Semua tes memiliki nilai yang harus dipenuhi," ungkap Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (4/12/2024). 

Baca juga: Aipda Robig Zaenudin Ternyata Tembak Gamma cuma karena Kendaraanya Dipepet Bukan Bubarkan Tawuran

Artanto menegaskan bahwa setiap anggota yang diberi izin membawa senjata api telah menjalani pelatihan dan tes yang diperlukan, termasuk kemampuan menembak. 

"Anggota yang membawa senjata api harus memiliki kemampuan tersebut dan melakukan pelatihan secara berkala untuk menjaga keterampilannya," tambahnya.

Meskipun telah lolos prosedur kepemilikan senjata, status Aipda Robig saat ini masih sebagai terperiksa.

Penetapan status tersangka akan bergantung pada hasil penyelidikan yang terus dilakukan oleh penyidik.

Baca juga: Penampakan Aipda Robig Zaenudin, Polisi yang Tembak Mati Pelajar SMK 4 Semarang Gamma Rizky

"Sidang etik akan segera dilaksanakan. Kita tunggu hasilnya, apakah akan ada konsekuensi seperti penurunan pangkat, penundaan gaji, atau bahkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Artanto. 

Baca juga: Penasihat Kapolri Sudah Punya Prediksi Nasib Aipda Robig Usai Buat Pengakuan Soal Penembakan Pelajar

Dia juga menekankan bahwa keputusan mengenai hukuman untuk pelaku akan ditentukan melalui sidang kode etik. 

"Semua bergantung pada keputusan sidang nanti," tutup Artanto.Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved