Respon Mendikdasmen Soal Permintaan Wapres Gibran Hapus PPDB Zonasi: Kita Tunggu Arahan Presiden

Mendikdasmen Abdul Mu'ti memberikan respon atas permintaan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait PPDB Zonasi.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Calo Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memberikan respon atas permintaan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait PPDB Zonasi.

Gibran sempat meminta agar program penerimaan peserta didik baru (PPDB) Zonasi era Menteri Nadiem Makarim itu dihapus.

Menyikapi hal ini, Abdul Mu'ti mengaku akan menunggu arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

"Keputusan tentang zonasi akan diputuskan dalam sidang kabinet. Jadi, tidak diputuskan sendiri oleh menteri pendidikan dasar menengah," kata Abdul Mu'ti.

Nantinya, kajian PPDB zonasi akan disampaikan kepada Presiden Ke-8 RI.

"Kita masih menunggu keputusan dari sidang kabinet. Nanti, karena kami juga belum mendapatkan arahan dari Presiden," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB.

Permintaan tersebut disampaikan Gibran saat memberikan sambutan dalam acara Pembukaan Tanwir I Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah di Aryaduta Hotel Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).

"Saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri Pendidikan, ‘Pak, ini zonasi harus dihilangkan’," ujar Gibran.

Apa Itu PPDB Zonasi?

Aturan terkait jalur pendaftaran PPDB tercantum dalam Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam menetapkan wilayah zonasi, Pemda akan memperhatikan 3 aspek, yaitu sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.

Adapun bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, penerapan zonasi setiap jenjang daat dilakukan berdasarkan kerjasama antar Pemda.

Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang akan diumumkan paling lambat 1 bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB secara terbuka. 

Nantinya sekolah akan memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

 Adapun ketentuan pendaftaran PPDB jalur zonasi tersebut berdasarkan pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal PPDB.

Namun jika KK tidak ada karena keadaan tertentu (bencana alam atau bencana sosial) maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Kuota Jalur Zonasi untuk Setiap Jenjang Pendidikan

Kuota yang ditetapkan setiap sekolah dalam menerima calon peserta didik baru akan disesuaikan dengan daya tampung sekolah. 

Dalam aturan pendaftaran PPDB tersebut, setiap jenjang akan memiliki persentase kuota jumlah peserta didik yang berbeda-beda, yaitu:

Jalur zonasi di Sekolah Dasar (SD) memiliki kuota paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur zonasi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) memiliki kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. 

Jalur zonasi di Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Prioritas Seleksi Jalur Zonasi untuk Setiap Jenjang Pendidikan

Selain memperhatikan kuota, melalui jalur zonasi calon peserta didik baru juga akan diseleksi berdasarkan prioritas berdasar usia dan jarak rumah.

Jalur zonasi di Sekolah Dasar (SD) akan memprioritaskan usia, baru kemudian mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam wilayah zonasi. 

Sehingga jika ditemukan usia calon peserta didik yang sama, maka sama maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir akan ditentukan berdasar jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.

Sementara jalur zonasi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) akan memprioritaskan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam wilayah zonasi, baru kemudian mempertimbangkan usia peserta didik.

Sehingga jika ditemukan jarak tempat tinggal ke sekolah calon peserta didik dalam wilayah zonasi yang sama maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

(Kompas.com/Fristin Intan/Puspasari)

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved