UMP Banten

Rincian Kenaikan UMP Banten Sejak Tahun 2020-2025: Tertinggi Pernah Naik 8,51 Persen

Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

|
Editor: Joko Supriyanto
shutterstock
Ilustrasi uang. 

Terakhir di tahun 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten ditetapkan menjadi Rp 2.727.812,11 atau naik 2,50 persen atau naik senilai Rp 66.532 atau naik 2,5 persen dibandingkan tahun 2023.

Prediksi UMK 2025 

Dengan kenaikan 6,5 persen, berikut prediksi UMK 2025 di wilayah Banten:

UMK Cilegon : dari Rp 4.815.102,80 (2024) menjadi Rp 5.128.084,48

UMK Kota Tangerang: dari Rp4.760.289,54 (2024) menjadi Rp 5.069.708,36

UMK Kota Tangerang Selatan: dari Rp 4.670.791 (2024) menjadi Rp 4.974.392,42

UMK Kabupaten Tangerang: dari Rp4.601.988 (2024) menjadi Rp 4.901.117,22

UMK Kota Serang: dari Rp 4.148.602 (2024) menjadi Rp 4.418.261,13

UMK Kabupaten Serang: dari Rp4.560.894,85 (2024) menjadi Rp 4.857.353,02

UMK Kabupaten Pandeglang: dari Rp 3.010.929,87 (2024) menjadi Rp 3.206.640,31

UMK Kabupaten Lebak: dari Rp2.978.764,69 (2024) menjadi Rp 3.172.384,39

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved