No Viral No Justice?, Kapolres Jaktim Minta Maaf Lambat Tangani Kasus Anak Bos Toko Roti

Setelah kasus tersebut viral, Polres Jakarta Timur bergerak cepat dengan menangkap pelaku penganiayaan, George Sugama Halim.

|
Editor: Joseph Wesly
Kolase Tribun Tangerang/istimewa
Kapolres Jaktim Kombes Nicholas Ary Lilipali dan Dwi Ayu Darmawati. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Viral penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti Lindayes Cake & Bakery, George Sugama Halim kepada karyawan toko roti, Dwi Ayu Darmawati.

Setelah kasus tersebut viral, Polres Jakarta Timur bergerak cepat dengan menangkap pelaku penganiayaan, George Sugama Halim.

George Sugama Halim ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi saat berusaha bersembunyi dari icaran polisi.

Namun penangkapan yang dilakukan setelah kasus tersebut vial dikritisi oleh  Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka.

Apalagai kasus tersebut sudah berjalan berbulan-bulan. Selain itu terungkap fakta bahwa Dwi Ayu Darmawati sudah dua kali melaporkan kasus tersebut ke Polsek, namun mandek.

Terungkap juga bahwa orang tua Ayu harus menjual sepeda motor karena ditipu pengacara demi membantu proses hukum yang menjerat anaknya.

Menanggapi hal itu, Martin mendesak kepolisian untuk lebih cepat merespons laporan masyarakat. Apalagi terkait kasus-kasus hukum. 

"Kami juga apresiasi karena (pelakunya) sudah ditangkap di Jakarta Timur itu, walaupun bisa dibilang ini terlambat," kata Martin dalam rapat Komisi III DPR bersama Ayu dan Kapolres Jakarta Timur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Cerita Pilu Dwi Ayu, Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti: Ditolak 2 Polsek, Kena Tipu Pengacara

Sebab, kasus ini, disebut sudah terjadi sejak dua bulan lalu dan polisi memprosesnya saat ramainya sorotan publik.

"Ini kasus yang sudah sangat jelas, transparan, sudah kelihatan betul-betul kejadiannya, tetapi prosesnya, penangkapannya malah kurang lebih dua bulan kalau saya ikutin," kata Martin.

Merespons kasus itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly meminta maaf atas keterlambatan tim penyidik mengusut kasus penganiayaan anak bos toko roti di Cakung, George Sugama Halim, terhadap pegawai bernama Dwi Ayu Darmawati

Nicolas mengaku ada sejumlah kendala nonteknis yang membuat polisi baru menangkap George pada Senin (16/12/2024) setelah kasusnya viral meski penganiayaan terjadi pada 17 Oktober 2024.

"Kami selaku penyidik mohon maaf atas keterlambatan proses penyidikan ini bukan karena keinginan kami, tapi ada juga hal-hal nonteknis yang kami hadapi," kata Nicolas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Nicolas menegaskan, pihak kepolisian sudah menindaklanjuti kasus penganiayaan ini sebelum viral di media sosial.

Setelah laporan dibuat, polisi sudah mengantarkan korban untuk visum dan memeriksa saksi pada 1 November 2024.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved