Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Status Iuran BPJS Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pakai Dana APBD

Status kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai penerima bantuan iuran (PBI) APBD BPJS Kesehatan tengah menjadi sorotan publik baru-baru ini.

Editor: Joko Supriyanto
Tribun
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Status kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai penerima bantuan iuran (PBI) APBD BPJS Kesehatan tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya kedua publik figur itu bukanlah kalangan masyarakat tak mampu, sehingga kepesertaan BPJS Kesehatannya masuk sebagai penerima bantuan Pemerintah.

BPJS Kesehatan kini memberikan respon perihal ramainya tersangka kasus korupsi timah tersebut menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan Kelas 3.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi peserta PBI APBD BPJS Kesehatan.

Namun, dia enggan membeberkan sejak kapan keduanya terdaftar sebagai peserta PBI APBD BPJS Kesehatan dan apakah mereka sempat menggunakan manfaat dari kepesertaan BPJS Kesehatan itu. 

"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," kata Rizzky Anugerah dikutip Kompas.com, Minggu (29/12/2024). 

Baca juga: Respons Mahfud MD Soal Vonis Ringan Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Namun, dia menjelaskan bahwa PBI APBD pada BPJS Kesehatan berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang hanya diperuntukkan khusus untuk masyarakat miskin.

Untuk menjadi peserta PBI APBD, tidak harus berasal dari masyarakat miskin. Pasalnya, peserta segmen PBI APBD didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda), dan iurannya dibayarkan oleh pemda menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemda.

"Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3," jelasnya.

 "Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," tambah dia.

Baca juga: Mengapa Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sementara untuk segmen PBI JK yang khusus masyarakat miskin, hanya masyarakat yang namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) yang boleh menjadi peserta.

Lantaran didaftarkan oleh pemerintah pusat, maka iuran segmen PBI JK ini dibayarkan juga oleh pemerintah pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala," tuturnya.

(Kompas.com)

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved