MK Hapus Syarat Ambang Batas Capres, Pengamat: Saatnya Parpol Lebih Berani Calonkan Kadernya
Hensat pun mendorong partai-partai politik untuk mulai mengembangkan kader-kader terbaik mereka sejak saat ini.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensat) mengingatkan masyarakat agar dapat menilai partai politik mana yang seharusnya dipertahankan, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dari 20 persen dan kini menjadi nol persen.
Hensat menekankan, partai politik yang layak dipertahankan adalah mereka yang berani mengajukan kader untuk Pilpres 2029 menyusul adanya syarat tersebut.
"Menurut saya, dengan keputusan MK nol persen untuk pencalonan presiden, maka partai-partai politik yang layak dipertahankan oleh masyarakat adalah memang partai politik yang berani mengajukan kadernya di Pilpres 2029,” kata Hensat dalam keteranganya, Sabtu (4/1/20245).
Hensat pun mendorong partai-partai politik untuk mulai mengembangkan kader-kader terbaik mereka sejak saat ini dan memberikan investasi elektoral yang diperlukan.
Sebab, ia berpendapat, salah satu syarat calon presiden adalah harus memiliki investasi elektoral, dan tidak semua tokoh di partai politik memiliki tabungan elektoral tersebut.
"Mulai saat ini para parpol harus groom (menyiapkan) kader-kader terbaiknya dari sekarang, berikanlah mereka investasi-investasi elektoral supaya di 2029 nanti bisa jadi calon presiden yang bisa menantang Prabowo,” ujarnya.
Menurutnya, proses saling menantang dalam demokrasi, dalam hal ini kontestasi Pilpres, adalah hal yang sehat dan wajar.
Oleh karena itu, ia menilai, partai politik tidak boleh menjadikan ketakutan untuk kalah sebagai alasan untuk tidak mencalonkan kader mereka.
"Jangan sampai kemudian banyak partai politik yang tidak punya calon dengan alasan sebetulnya mereka punya kader tapi tidak berani saja mencalonkan diri kadernya, mencalonkan kadernya karena takut kalah atau karena takut tidak kebagian kekuasaan,” kata Hensat.
Hensat menuturkan, bahwa partai politik perlu memiliki keberanian untuk mendorong kader-kader mereka sebagai calon pemimpin nasional.
Jika banyak partai tidak berani mencalonkan kadernya dengan alasan takut kalah atau tidak mendapatkan kekuasaan, ia berpendapat bahwa keberadaan partai tersebut sebaiknya dievaluasi.
"Jadi partai politik harus berani mengkader, mempersiapkan kadernya untuk maju di peralatan Pilpres 2029. Itu baru partai politik yang berani. Kalau ada partai politik yang tidak berani, mendingan kita saja, masyarakat, rakyat, karena partai politik juga mendapatkan bantuan keuangan negara,” ujar Hensat.
"Tapi kalau ternyata mereka tidak berani mendorong kader-kadernya sebagai calon pemimpin nasional, lebih baik kita doain aja supaya partai politik itu bubar,” pungkas Hensat.(m27)
Terganggu 3 Warna Lampu Traffic Light karena Buta Warna Parsial, 2 Pemuda Gugut UUD LLAJ ke MK |
![]() |
---|
Dilaporkan Yoni Dores, Lesti Kejora Minta Perlindungan Hukum di Sidang Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis, Tangsel Sudah Jalankan tapi Belum 100 Persen |
![]() |
---|
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Orangtua di Tangerang Ucap Syukur: Kalau Bisa Gratis Sampai Universitas |
![]() |
---|
Pemkot Tangsel Masih Tunggu Arahan Pusat untuk Jalankan Putuskan MK Tentang Sekolah Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.