Alasan Gadis 17 Tahun di Jaksel 'Rela' Dijual ke 70 Pria Hidung Belang
AMD dijanjikan akan dibayar Rp 3,5 juta jika telah melayani 70 pria. AMD adalah perempuan yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Praktik eksploitasi terhadap AMD dan MAL terjadi sejak Oktober 2024 di sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mulanya, korban ditawari pekerjaan oleh temannya. Ternyata, pekerjaan yang dimaksud berupa melayani pria hidung belang.
Jika keluar dari pekerjaan tersebut, AMD dan MAL akan dianggap berutang.
"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada mucikari ini berkisar Rp 250.000 sampai Rp 1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar Rp 3,5 juta per 70 tamu," tambah Nunu.
Dalam kasus ini polisi telah menangkap empat pria pelaku praktik TPPO ini, yakni RA (19), MR (22), M (18), dan R (20).
Keempat pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. A dan MR berperan sebagai admin, sedangkan M dan R berperan sebagai pengantar korban kepada pria hidung belang.
Akibat ulahnya, pelaku terancam dijerat Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
4 Tahanan Polsek Kebayoran Baru Dipindahkan Usai Kebakaran di Taman Puring |
![]() |
---|
Ungkap Kasus TPPO, Polresta Bandara Soetta Ringkus 11 Tersangka Otak Keberangkatan PMI Ilegal |
![]() |
---|
Remaja di Tangerang Dijual ke Pria Hidung Belang oleh Teman: Polisi Tangkap 3 Pelaku |
![]() |
---|
Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka TPPO Terkait Pemulangan 699 WNI dari Myanmar |
![]() |
---|
Menko Polkam Ungkap Korban TPPO Online Scam Myanmar Disetrum hingga Diancam Organ Tubuhnya Diambil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.