Pagar Laut di Tangerang

Penjelasan Menteri ATR Nusron Wahid Soal Pagar Laut di Kabupaten Tangerang Bersertifikat HGB

Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid buka suara perihal pagar laut di Tangerang yang bersertifikat HGB yang tengah ramai dibicarakan publik.

|
Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Tanggul laut yang berbahan dasar bambu setinggi 6 meter dan sepanjang 30 km berada di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/1/2025). 

Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN masih memiliki kewenangan untuk meninjau ulang sertifikat tanah tersebut. Karena sertifikat tanah tersebut baru terbit tahun 2023.

"Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia lima tahun, dan ternyata dalam perjalanan ada catat material, cacat prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah proses perintah pengadilan, tapi kalau sudah usia lima tahun harus perintah pengadilan," terangnya.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan penindakan terhadap orang-orang yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut.

"Manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, dan manakala terbukti tidak compliance, manakala terbukti tidak sesuai dengan prosedur, dan manakala tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang ada," pungkasnya.

(Kompas.com)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved