Pagar Laut di Tangerang

Pengacara PIK-2 Sebut HGB Milik PT IAM dan PT CIS cuma Ada di Satu Kacamatan di Area Pagar Laut

Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 KM Pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di dua desa kohod

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
Konsultan Hukum Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2, Muannas Alaidid saat diwawancarai, Selasa (10/12/2024) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Konsultan hukum PIK-2, Muannas Alaidid sebut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).

Dia menyatakan SHGB itu tak meliputi seluruh pagar laut yang panjangnya 30,16 kilometer, melainkan hanya di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

"Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 KM Pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di dua desa kohod kecamatan Pakuhaji saja. Di tempat lain dipastikan tidak ada," kata dia dalam keteranganya, Kamis (23/1/2025).

Adapun berdasarkan informasi, Pantai Indah Kapuk 2, dahulunya bernama PT Pratama Abadi Nusa Industri (PANI).

Muannas juga menegaskan, opini yang menyebut keseluruhan HGB di area pagar laut milik Agung Sedayu Group, bukan lah pernyataan yang benar.

"Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan," kata Muannas.

"SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di Desa Kohod. Jadi bukan sepanjang 30 KM itu ada lahan SHGB milik kita," tambahnya.

Baca juga: Kendaraan Tempur Masih Siaga di Pantai Tanjung Pasir, Pembongkaran Pagar Laut Makan Waktu 15 Hari 

Lebih lanjut, dia menjelaskan pagar laut telah ada sebelum Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai Presiden RI.

Hal itu pun kata Muannas, dibuktikan dengan pengakuan mantan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar.

"Menurut pengakuan mantan Bupati Tangerang Zaki Iskandar saat baru dilantik, beliau melakukan kunjungan di tahun 2014 dengan menyewa tiga boat bersama sejumlah awak media memantau langsung kondisi pesisir pantura Kab. Tangerang, sudah ada pagar-pagar laut itu sebelum PIK 2 ada. Bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat presiden," kata dia.

Muannas mengatakan, saat ini masih menunggu kejelasan wacana Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid terkait pembatalan HGB pagar laut.

"Kami masih cek apa yang menjadi alasan pencabutan sebab belum ada otentik tertulis yg kami terima melalui surat resmi," ungkap Muannas.

"Apalagi SHGB di atas sesuai proses dan prosedure. Kita beli dari rakyat pemilik Surat Hak Milik (SHM) dan di balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin lokasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR)," tandasnya.

Hadi Tjahjanto Tak Tahu SHM dan SHGB Terbit di Eranya

Viral soal adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut.

Baca juga: Dalami Kasus Pagar Laut di Pesisir Tangerang, KKP: Kami Usut Sampai Ada Tersangka

Adanya SHGB dan SHM di area pagar laut diakui oleh Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

Nusron Wahid mengatakan pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit pada tahun 2023.

Diketahui Kementerian ATR/BPN kala itu dipimpin oleh Hadi Tjahjanto. Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial. Jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.

Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

Kemudian, Nusron anak buahnya, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).

Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifikat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.

Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tutur Nusron.

Merespon temuan itu, eks Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto buka suara.

Dia mengaku tidak mengetahui soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Hadi mengungkapkan, dirinya justru baru mengetahui soal SHGB dan SHM itu terbit pada 2023, setelah polemik soal pagar laut tersebut mencuat.

“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

Meski begitu, Hadi tidak berkomentar banyak mengenai polemik pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu, maupun soal penerbitan dokumen sertifikat atas aset tersebut.

Dia justru meminta semua pihak menghormati langkah Kementerian ATR/BPN yang sedang berupaya mengklarifikasi soal keabsahan dokumen tersebut. 

“Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yg sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi,” kata Hadi.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Hadi, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menelusuri kesesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Salah satunya kalo tidak salah, akan melakukan penelitian ke Kantor Pertanahan setempat apakah prosedur penerbitan hak yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024. Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin.

 (m41)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved