Pagar Laut di Tangerang

Respons Keras Mahfud MD Soal Adanya SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang

Publik pun curiga ada pihak yang bermain sehingga SHGB dan SHM bisa keluar meski berada di area laut

Editor: Joseph Wesly
Kemhan.go.id
Mahfud MD dan Prabowo 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan SHM di area pagar laut di Tangerang membuat netizen kaget.

Netizen merasa aneh karena SHGB dan SHM yang lazimnya berada daratan kini berada di lautan.

Publik pun curiga ada pihak yang bermain sehingga SHGB dan SHM bisa keluar meski berada di area laut.

Usut punya usut, SHGB dan SHM terbit di era pemerintahan Jokowi dan saat itu Kementerian ATR/BPN ada di bawah pimpinan Hadi Tjahjanto.

Setelah kasus ini viral, pemerintah pun membongkar keberadaan pagar laut yang terbuat dari bambu yang ditancampkan ke tanah di sekita pesisir pantai tersebut.

Pemerintah melalui kementerian ATR/BPN pun akhinya membatalkan SHGB dan SHM tersebut.

Menteri ART/BPN resmi membatalkan SHG dan SHM tersebut saat mengunjungi pagar laut tersebut, Jumat (24/1/2025).

Baca juga: Sama-sama Ngotot, Menteri Nusron Wahid Berdebat dengan Lurah Kohod Arsin soal SHGB Area Pagar Laut

Nusron mengaku sempat berdebat dengan kepala desa Kohod Nasrin soal latar belakang sehingga ada SGHB dan SHM di area desa Kohod.

Menanggapi adanya SHGB dan SHM tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai ada orang dalam yang bermain-main atau melakukan praktik kolusi hingga terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pagar laut. 

Ia menekankan, tidak mungkin sertifikat tersebut dimiliki tanpa bantuan oknum tertentu.

Hal ini dikatakan Mahfud MD saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary di siniar Terus Terang pada kanal YouTube Mahfud MD Official.

Kompas.com sudah memperoleh izin untuk mengutipnya.

"Pasti ada orang dalam ini yang main-main. Atau kalau agak lebih keras dari main-main, pasti melakukan kolusi. Enggak mungkinlah, bisa keluar HGB sebanyak itu," kata Mahfud dalam siniar itu, dikutip pada Rabu (22/1/2025).

Bantuan oknum tersebut makin terlihat ketika muncul kaveling-kaveling dalam HGB dan SHM.

Diketahui, berdasarkan penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang diterbitkan.

Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak sembilan bidang.

Selain HGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

Baca juga: Dijaga Belasan Bodyguard, Kades Kohod Ogah Berikan Keterangan saat Menteri ATR/BPN Tinjau Pagar Laut

"Itu sudah ada proyeksi kaplingnya (kaveling) kan? Iya kan? Jadi kan sudah ada 263 (bidang), bahkan sudah ada pengkaplingan. Titik koordinatnya sudah diukur. Itu bukan main-main (kerjaannya)," tutur Mahfud. 

"Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah yang mengurus ini," imbuhnya.

Lanjut Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), masalah ini harus diusut lewat jalur hukum.

Sebab, dengan adanya sertifikat, fenomena ini makin menggelisahkan rakyat atau kekacauan dan tidak cermatnya pemerintah menangani batas laut dan sumber daya alam.

"Itu bayangkan Anda, ada HGB itu dikeluarkan yang ternyata itu laut, bukan tanah. Iya kan? Kan tidak boleh ada HGB untuk air. Air tuh enggak boleh dibagi-bagi dalam bentuk HGB," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.

Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin.

Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Baca juga: Nurson Wahid Sebut Sejumlah Pejabat ATR/BPN Diperiksa Imbas Pagar Laut di Tangerang

Namun, kini Nusron Wahid mengatakan, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum. 

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," jelas Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Antara.

Menteri Nusron dan Lurah Kohod Berdebat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengunjungi pagar laut di Desa di Kohod, Pakuhaji, Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).

Nusron datang ke lokasi tersebut untuk meninjau pembatalan 50 bidang SHGB dan SHM di era Pagar Laut.

Sebelum memutuskan pembatalan 50 bidang SHGB dan SHM di era Pagar Laut, Nusron Wahid dan kepala desa atau lurah Kohod Arsin bin Asip sempat berdebat.

Keduanya sempat berdebat karena perbedaan perdapat terkait kondisi fisik bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di Kohod, Pakuhaji, Tangerang, Banten. 

Baca juga: Respons Jokowi Soal SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Terbit di Era Pemerintahannya

Keduanya memilki pandagan yang berbeda tentang adanya SHGB dan SHM di are apagar laut itu.

Hal itu diungkapkan Nusron saat meninjau pembatalan 50 bidang SHGB dan SHM pada Jumat (24/1/2025).

“Nah, tadi di sana saya berdebat sama Pak Lurah. Pak Lurah ngotot bahwa itu dulunya empang. Ya, Pak Lurah, katanya ada abrasi. abrasi. Kemudian, dikasih batu-batu ini dari tahun 2004 katanya. Karena kalau enggak, sampai sini, kata dia (Arsin),” ujar Nusron.

Namun demikian, Nusron mengungkapkan, fisik dari tanah tersebut sudah tidak ada.

“Karena udah enggak ada tanahnya, saya enggak mau debat masalah garis pantai, enggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sana tadi, karena udah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” tegas Nusron.

Apabila masuk kategori tanah musnah maka hak apa pun yang ada di atas lahan tersebut pun ikut hilang, baik SHGB maupun SHM. 

“Nah, ini enggak ada barangnya (empang). Tapi, akan saya cek satu per satu. Kan tadi udah kita tunjukin mana,” tutup Nusron.

Kades Desa Kohod Dikawal Belasan Bodyguard

Kepala Desa Kohod, Arsin menghindar dari awak media, dan enggan memberikan keterangan soal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut.

Momen itu terjadi setelah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid baru dan pihaknya baru saja usai menandatangani surat pembatalan sertifikat HGB dan SHM pagar laut, di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Mulanya, Nusron Wahid membeberkan bahwa pihaknya telah menggagalkan 50 HGB dan SHM di area pagar laut.

Baca juga: Tinjau Pagar Laut di Pakuhaji Tangerang, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 SHGB dan SHM 

Setelahnya, awak media pun mencoba meminta penjelasan soal SHGB dan SHM terhadap Kades Kohod, Arsin.

Akan tetapi, tiba-tiba segerombolan orang terlihat menghalangi dan menjaga Arsin.Arsin kemudian beralasan ingin melakukan ibadah dan langsung pergi dengan terburu-buru.

"Salat-salat, Jumatan dulu," ujar Arsin.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, Arsin juga tampak terlihat memakai barang mewah, seperti jam tangan dan sendal bermerk.

Menteri Nusron pun terlihat sedikit keheranan, lantaran pengawalan terhadap Arsin terlihat lebih ketat ketimbang Menteri ATR/BPN. Jumlah orang yang mengawal Arsin, terlihat mencapai belasan orang.

Tak sampai di situ, awak media juga turut mengikuti Arsin ke masjid yang digunakan Kades Kohod itu beribadah salat Jumat.

Selepas melaksanakan ibadah, awak media kembali mencoba meminta keterangan terhadap Arsin.

Namun tetap saja tidak berhasil, lantaran para pengawalnya sudah bersiaga di luar masjid dan langsung menjaga Arsin.

Kemudian, Arsin langsung menaiki mobil dan diikuti belasan pengawalnya.

Di samping itu, Nusron menegaskan, pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM).

Meskipun kata dia, sempat terjadi perdebatan dengan Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.

Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu, lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.

Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

"Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media.

"Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," sambungnya.

Nusron menambahkan, pada peninjauan kali ini pihaknya juga turut membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM, di area tersebut.

"Satu satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved