Bobby Nasution Menantu Jokowi Resmi Jadi Gubernur Sumut setelah MK Tolak Gugatan Pilkada Sumut

Sebelumnya, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menggugat pasangan Bobby dan Surya ke Mahkamah Konstitusi

Editor: Joseph Wesly
Tribun Medan
BOBBY GUBERNUR SUMUT- Wali Kota Medan Bobby Nasution. Bobby Nasution resmi jadi Gubernur Sumut setelah MK menolak gugaran PHPU Pilkada Sumatra Utara, Selasa (4/2/2025). (Tribun Medan) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA-  Bobby Nasution resmi jadi Gubernur Sumut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Sumut pada Selasa (4/2/2025). 

Sebelumnya, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menggugat pasangan Bobby dan Surya ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu teregister dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut dalam sidang putusan dismissal yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2025). 

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo. 

Mahkamah Konstitusi menilai Edy Rahmayadi tidak menyampaikan bukti yang cukup terkait perlakuan khusus kepada Bobby Nasution dari Pj Gubernur Sumatera Utara, khususnya dalam pelaksanaan PON Aceh-Sumut. 

Di sisi lain, Bobby dapat membuktikan bahwa apa yang dituduhkan adalah bentuk kewajiban Bobby sebagai Wali Kota Medan yang juga ketua panitia PON Aceh-Sumut. 

Artinya Bobby karier Bobby di dunia politik akan menanjak.

Setelah sebelumnya menjadi wali kota Medan, Bobby resmi menjadi Gubernur Sumut periode 2025-2030.

Baca juga: Dipecat PDIP setelah Menang Pilgub Sumut, Menantu Jokowi Bobby Nasution Pamer Partai Baru

Bobby cuma tinggal menunggu pelantikan sebagai Gubernur Sumut oleh presiden.

"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum," imbuhnya. 

Dalil lainnya, seperti banjir, juga dinilai telah dijawab oleh pihak termohon, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara. 

Dalam sengketa ini, Edy-Hasan meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut yang memenangkan Bobby-Surya. 

Kubu Edy Rahmayadi juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 tersebut lantaran diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Provinsi Sumatera Utara.

Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dengan jumlah 3.645.611 untuk Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala serta 4.896.157 untuk untuk Bobby dan Surya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved