Bobby Nasution Menantu Jokowi Resmi Jadi Gubernur Sumut setelah MK Tolak Gugatan Pilkada Sumut

Sebelumnya, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menggugat pasangan Bobby dan Surya ke Mahkamah Konstitusi

Editor: Joseph Wesly
Tribun Medan
BOBBY GUBERNUR SUMUT- Wali Kota Medan Bobby Nasution. Bobby Nasution resmi jadi Gubernur Sumut setelah MK menolak gugaran PHPU Pilkada Sumatra Utara, Selasa (4/2/2025). (Tribun Medan) 

KPU Nyatakan Bobby-Surya Menang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya sebagai pemenang pemilihan Gubernur Sumut. 

Penetapan dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung Minggu 8 Desember hingga Senin 9 Desember 2024.

Baca juga: Menang Pilkada Sumut, Ini Respons Menantu Jokowi, Bobby Nasution Dipecat PDIP

"Menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir model D hasil KWK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini," kata ketua KPU Sumut Agus Arifin dalam rapat pleno. 

KPU mencatat Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara. Sementara itu Edy-Hasan meraih 2.009.311 suara. 

Bobby-Surya unggul pada 30 Kabupaten dan Kota di Sumut. Sementara Edy dan Hasan menang pada 3 Kabupaten dan kota. 

"Menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut. Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Muhammad Bobby Afif Nasution san Surya, B.Sc dengan perolehan suara sah sebanyak 3.645.611 suara," kata Agus. 

"Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Edy Rahmayadi Hasan Basri Sagala dengan perolehan suara sah 2.009.311 suara," lanjutnya. 

Agus mengatakan, usai rekapitulasi selanjutnya pihaknya akan menunggu apakah ada gugatan yang dilayangkan oleh salah satu pasangan calon. 

Dia mengatakan, KPU akan menunggu 3 hari untuk pasangan gugatan dari pasangan calon Gubernur. 

Baca juga: PDIP Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution

"Untuk yang ingin menyampaikan gugatan, KPU akan menunggu 3 kali 24 jam sejak keputusan ini dibacakan," tutupnya. 

Tim Edy-Hasan Tolak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi Pilgub Sumut

Tim saksi dari pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Pada saat rekapitulasi suara yang berlangsung hingga Senin (9/12/2024), tim saksi Edy dan Hasan menyampaikan keberatan dan tak menandatangani hasil rekapitulasi suara.

"Kita tidak mendefinisikan Pilkada di Medan sebagai pesta demokrasi karena saat pemilihan kita melihat ada masyarakat yang menderita karena banjir. Mereka tidak bisa memilih karena itu," kata saksi Edy dan Hasan, Leo Marbun dalam rapat pleno KPU. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved