Pagar Laut di Tangerang

Status Hukum Kades Kohod Arsin usai Diperiksa Bareskrim Polri dan Kantornya Digeledeh

Selain Arsin, istri dan kerabatnya juga menjalani pemeriksaan. Istri Arsin tampak mengenakan pakaian putih corak hijau, tampak duduk di ruangan penyid

Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
ARSIN DIPERIKSA BARESKRIM- Kades Kohod, Arsin (batik ungu) saat ikut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid melakukan peninjauan pagar laut, Jumat (24/1/2025). Arsin ternyata sudah diperiksa Bareskrim beberapa waktu lalu. (TribunTangerang/Nurmahadi). 

TRIBUN TANGERANG.COM, PAKUHAJI- Kepala Desa Kohod Arsin ternyata sudah diperiksa Bareskrim Polri.

Arsin ternyata sudah diperiksa Bareskrim meski mangkir pada panggilan perdana.

Selain Arsin, istri dan kerabatnya juga menjalani pemeriksaan.
Istri Arsin tampak mengenakan pakaian putih corak hijau, tampak duduk di ruangan penyidik Polsek Pakuhaji. 
Tak sendiri, istri Arsin itu juga ditemani satu anggota keluargannya, yang diduga merupakan adik dari Kades Arsin
Pria itu duduk di samping istri Arsin, dengan mengenakan jaket dan celana panjang hitam. 
Keduanya tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal pagar laut. 

Setelah memeriksa Arsin, Bareskrim juga menggeledah kantor Desa Kohod dan kediaman Arsin.

Pasca diperiksa, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap status hukum Arsin.

Baca juga: Rumah Kades Kohod Digeledah Terkait Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang, 44 Saksi Diperiksa

Dia mengatakan polisi sudah memeriksa kepala desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut di Tangerang. 

Status Kades Kohod sewaktu diperiksa adalah sebagai saksi.

"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi, sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Djuhandhani ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Djuhandhani enggan menerka-nerka apakah dari hasil pemeriksaan Kades Kohod bakal ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

Menurutnya, hal itu akan terjawab setelah Bareskrim selesai menggelar pemeriksaan dan melengkapi alat bukti yang cukup.

"Selanjutnya nanti kalau alat bukti atau pun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujar Djuhandhani.

Bareskrim, lanjut dia, juga telah mendapatkan temuan bahwa pihak terlapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut adalah AR, dengan pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Bareskrim Polri Geledah Rumah Kades Desa Kohod Arsin, Ada Mobil Civic Mewah Terpakir di Halaman

Namun, Djuhandhani mengaku belum bisa menjelaskan latar belakang AR, apakah dari kementerian atau aparat desa. 

"Lebih lanjut, nanti kita akan menyampaikan setelah kita dapatkan apakah dia layak atau tidak sebagai tersangka dan lain sebagainya," katanya.

"Untuk sementara, kami tetap menghormati dan kita tetap menjaga hak mereka, untuk selalu kita mengangkat terduga tak bersalah tetap kita junjung tinggi," tambah dia.

Adapun dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 44 saksi, baik dari warga desa setempat, kementerian, maupun instansi.

Di lain sisi, Bareskrim juga menemukan fakta bahwa peristiwa pemalsuan surat izin berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut sudah terjadi sejak 2021 sampai saat ini.

"Kemudian, saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya, yaitu dengan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat atau rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor," kata dia.

"Kami masih proses, semoga apa yang kita cari kita dapatkan untuk dilanjutkan langkah penyitaan. Di samping itu, kita kemarin sudah menyita 263 warkah, saat ini juga sudah kita kirim ke labfor untuk diuji," sambungnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Geledah Kantor Desa Kohod setelah Arsin Tak Penuhi Panggilan Polisi

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang. 

"Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Djuhandhani mengatakan, undangan klarifikasi dalam proses penyelidikan tidak bersifat mandatori.

“Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” katanya.

Bareskrim Geledah Kantor Desa Kohod

Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025) malam.
Pantauan Tribuntangerang.com di lokasi, penggeledahan itu dilakukan oleh sejumlah anggota Polri, yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri dan Inafis Polresta Tangerang, 
Sebelum menggeledah, penyidik tampak menjelaskan soal penggeledahan itu terlebih dahulu, kepada penjaga kantor desa, dengan menunjukkan surat tugas. 
"Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya," ucap salah satu anggota Bareskrim Polri terhadap penjaga kantor desa tersebut. 
Setelahnya, para petugas pun langsung masuk ke ruang Kepala Desa Kohod, Arsin dan langsung memeriksa berkas yang ada. 
Tim dari Inafis Polresta Tangerang juga turut mendokumentasikan berkas yang telah dibawa oleh Bareskrim. 
Usai menggeledah ruang Kepala Desa, pihak Bareskrim Polri dan Inafis juga turut menggeledah ruangan Sekretaris Desa Kohod.
Petugas tampak melakukan penggeledahan secara detil, dengan membuka loker hingga lemari berkas milik para pejabat desa tersbeut. 
Di ruangan Sekretaris Desa Kohod pula terdapat sebuah foto Kades Arsin, yang terpampang di bawah foto Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 
Dalam penggeledahan di kantor desa setinggi dua lantai itu, tak ada satu pun terlihat pejabat Desa Kohod yang tampak hadir. 
Di samping itu, anggota keluarga dan Istri Kepala Desa Kohod, Arsin, juga turut diperiksa Bareskrim Mabes Polri, terkait pagar laut, pada Senin (10/2/2025) malam. 
Berdasarkan pantauan di lokasi, istri Arsin yang tampak mengenakan pakaian putih corak hijau, tampak duduk di ruangan penyidik Polsek Pakuhaji. 
Tak sendiri, istri Arsin itu juga tampak ditemani satu anggota keluargannya, yang diduga merupakan adik dari Kades Arsin. 
Pria itu duduk di pinggir istri Arsin, dengan mengenakan jaket cream dan celana panjang hitam. 
Keduanya tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal pagar laut. 
Tak hanya itu Bareskrim juga rencananya akan menggeledah kantor Desa Kohod, dan dua rumah Kades Arsin, yang terletak di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 
Diberitakan sebelumnya, Kades Kohod Tangerang, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.
“Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Namun, undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Arsin tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.
“Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.
Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Penyidik akan kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.
“Ini kita tunggu hasilnya dan disampaikan saat ini adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dan kemudian akan kembali memanggil 25 saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Trunoyudo memastikan, satu saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.
“Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang akan dipanggil,” kata Trunoyudo.
Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.
"Dalam proses penyidikan tentu ada konsekuensi dalam melaksanakan pemanggilan itu wajib untuk dihadiri dan diambil keterangannya,” kata Trunoyudo. (m41) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved