Pagar Laut di Tangerang
Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan 3 Tersangka Diduga Memalsukan 263 Sertifikat Tanah
Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama tiga tersangka lainnya diduga mencatut nama warga untuk membuat 263 sertifikat SHGB dan SHM di kasus pagar laut.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama tiga tersangka lainnya diduga mencatut nama warga untuk membuat 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam kasus pagar laut di Tangerang.
"Keempat tersangka diduga memalsukan surat untuk mengajukan permohonan pengukuran tanah melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang, yang akhirnya terbitlah 263 Surat Hak Milik (SHM) atas nama warga Kohod," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).
Djuhandhani menjelaskan, para tersangka diduga membuat serta memalsukan sejumlah dokumen, mulai dari menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik.
Kemudian surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, serta surat keterangan pernyataan kesaksian.
Tindakan pemalsuan ini, menurutnya, dilakukan keempat tersangka sejak Desember 2023 hingga November 2024.
"Selain itu, mereka juga menggunakan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya," tambah Djuhandhani.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang.
Menurut Djuhandhani, penetapan tersangka tersebut usai pihaknya melakukan gelar perkara pada hari ini.
"Dari hasil gelar perkara, pada kesempatan ini kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan 4 tersangka," ujarnya, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka itu antara lain Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua lainnya selaku penerima kuasa.
"Di mana 4 tersangka ini adalah kaitannya seperti yang kemarin saya sampaikan bahwa itu adalah terkait masalah pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak tanah," kata dia.
"Kami menetapkan saudara A, selaku Kades Kohod, saudara UK Sekdes Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa sepakat kami tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencekal empat tersangka kasus pagar laut di perairan Tangerang agar tidak ke luar negeri.
"Kemudian kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," ujarnya.
Di sisi lain, usai penetapan para tersangka, pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Polemik Penangguhan Penahanan Arsin Cs Ditanyakan ke Polisi |
![]() |
---|
Respons Kompolnas Soal Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin di Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Warga Kohod Gelar Aksi usai Arsin 'Dibebaskan', Berharap Kejagung Usut Dugaan Tipikor Pagar Laut |
![]() |
---|
Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin yang Bikin Warga Kecewa Berat |
![]() |
---|
Kecewa Kades Arsin 'Dibebaskan', Puluhan Warga Alar Jiban Gelar Pernyataan Sikap, Tuntut 6 Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.