Larang Ikut Retret di Magelang, Kader PDIP Juga Tak Boleh Mengeluarkan Pernyataan tanpa Arahan Ketum

Menanggapi penahanan itu, Megawati melarang kadernya yang terpilih menjadi kepala daerah mengikuti retret di Akmil Magelang

Editor: Joseph Wesly
Dokumentasi PDI-P
DILARANG BERI PERNYATAAN- Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri saat berorasi setelah mengumumkan surat rekomendasi terkait Pilkada 2024, Rabu (14/8/2024). Megawati resmi melarang kader beri pernyataan pasca Hasto ditahan KPK, Kamis (20/2/2025)malam. (Dokumentasi PDI-P). 

"Demikian instruksi harian ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tulis surat yang ditandatangani Megawati itu.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Megawati Perintahkan Kepala Daerah PDIP Tunda Ikut Retret di Magelang

Surat tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara PDIP Guntur Romli. Dia mengaku untuk sementara tak bisa memberikan pernyataan.

"Betul. Saya tidak boleh komen lagi," ungkapnya.

Hasto Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025).

Hasto ditahan penyidik KPK setelah menjadi tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Sebelum ditahan Hasto mengaku sudah siap lahir batin bila harus ditahan KPK.

Baginya penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Hasto meyakini demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik.

"Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya, karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya," ujarnya.

Resmi ditahan KPK, Hasto tampak turun dari tangga di gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.  

Baca juga: Respon Menko Yusril Ihza Mahendra Soal Hasto Kristiyanto Pakai Rompi Orange Usai Jadi Tersangka KPK

Dia sempat mengepalkan tangganya dan tersenyum kepada jurnalis.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku dikutip dari Tribunnews

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved