Didenda Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp 48 Miliar, Kades Arsin Siap Bayar, Pakai Uang Siapa?

Arsin mengaku siap membayar denda Rp 48 yang dijatuhkan kepadanya dan anak buahnya yang berisial T

Editor: Joseph Wesly
TRIBUNTANGERANG.COM/Nurmahadi
SETUJU BAYAR DENDA- Kades Kohod, Arsin bin Asip (tengah) akhirnya menampakkan diri, setelah disebut menghilang usai membuat kegaduhan dalam kasus pagar laut di pesisir Tangerang, Jumat (14/2/2025). Kades Arsin setuju membayar denda Rp 48 miliar yang dijatuhkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikakan. (TRIBUNTANGERANG.COM/Nurmahadi)  

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian mulai dari penyidikan sampai kemudian hari ini seperti yang teman-teman sudah lihat juga di media," ucap dia.

Sebagai informasi, keberadaan pagar laut misterius di perairan Tangerang menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial pada awal tahun ini.

Pagar ini terbentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, dengan struktur yang menyerupai labirin.

Diketahui, Arsin juga sudah berstatus tersangka di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.

Selain Arsin, polisi menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK); dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE, sebagai tersangka.

“Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pada 19 Februari 2025.

Investigasi Pagar Laut

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, investigasi yang dilakukan KKP terkait pagar laut di Tangerang berakhir setelah menjatuhkan denda kepada Kepala Desa Kohod Arsin dan stafnya yang disebut membangun pagar laut.

Sakti menegaskan hal ini saat ditanya apakah investigasi di KKP selesai usai pembuat pagar laut Tangerang ditetapkan.

"Ya dari kami adalah denda administratif sampai di situ," ucap Sakti usai rapat bersama Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Menurut dia, KKP tetap akan berkoordinasi membantu aparat penegak hukum (APH) yang mengusut soal pagar laut.

"Kita memberikan informasi-informasi yang penting sesuai yang dibutuhkan APH," ujar Sakti.

Lebih lanjut, ia menjelaskan KKP selama ini terus berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri selama proses investigasi.

"Jadi waktu pemeriksaan penentuan dan sebagainya itu kita ajak kepolisian bersama-sama untuk ikut memeriksa," kata dia.

Sebelumnya, Sakti mengungkapkan ada dua orang pelaku yang membuat pagar laut di perairan Tangerang, yakni Kades Kohod Arsin dan perangkat desa yang berinisial T.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved