Didenda Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp 48 Miliar, Kades Arsin Siap Bayar, Pakai Uang Siapa?

Arsin mengaku siap membayar denda Rp 48 yang dijatuhkan kepadanya dan anak buahnya yang berisial T

Editor: Joseph Wesly
TRIBUNTANGERANG.COM/Nurmahadi
SETUJU BAYAR DENDA- Kades Kohod, Arsin bin Asip (tengah) akhirnya menampakkan diri, setelah disebut menghilang usai membuat kegaduhan dalam kasus pagar laut di pesisir Tangerang, Jumat (14/2/2025). Kades Arsin setuju membayar denda Rp 48 miliar yang dijatuhkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikakan. (TRIBUNTANGERANG.COM/Nurmahadi)  

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Ada hal yang mengejutkan dari pernyataan Kades Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin.

Arsin mengaku siap membayar denda Rp 48 yang dijatuhkan kepadanya dan anak buahnya yang berisial T.

Denda tersebut seusai dengan luas dan ukuran pagar laut yang dibangun Arsin dan anak buahnya.

Muncul pertanyaan dari mana uang untuk membayar denda tersebut berasal?

Meski diketahui memiliki tiga mobil dan puluhan RX King, namun besaran denda yang harus dibayarkan cukup besar.

Lantas apakah Kades Arsin menggunakan dana pribadinya atau menggunakan dana orang lain?.

Lantas timbul pertanyaan benarkah pemasangan pagar laut tersebut memang atas permintaan Arsin?.

Baca juga: Breaking News: Kades Kohod Arsin Resmi Ditahan Malam Ini Terkait Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan anak buahnya yang berinisial T terbukti sebagai pembuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

Hal ini diungkap Sakti saat memaparkan hasil investigasi soal pemilik pagar laut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," kata Sakti, dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Sakti mengatakan, kedua pelaku disanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 48 miliar.

Menurut dia, Arsin dan T juga sudah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut.

"Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan," ujar dia.

Sakti menjelaskan bahwa keterlibatan dua pelaku terkait pagar laut Tangerang diungkap setelah melalui proses yang panjang.

Saat ditanya soal adanya dalang di balik Kades Kohod, Sakti mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved