Didenda Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp 48 Miliar, Kades Arsin Siap Bayar, Pakai Uang Siapa?

Arsin mengaku siap membayar denda Rp 48 yang dijatuhkan kepadanya dan anak buahnya yang berisial T

Editor: Joseph Wesly
TRIBUNTANGERANG.COM/Nurmahadi
SETUJU BAYAR DENDA- Kades Kohod, Arsin bin Asip (tengah) akhirnya menampakkan diri, setelah disebut menghilang usai membuat kegaduhan dalam kasus pagar laut di pesisir Tangerang, Jumat (14/2/2025). Kades Arsin setuju membayar denda Rp 48 miliar yang dijatuhkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikakan. (TRIBUNTANGERANG.COM/Nurmahadi)  

KKP juga memberikan sanksi Rp 48 miliar kepada pelaku pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ucap Sakti dalam rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Menurut Sakti, dua pelaku ini terbukti sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut. Keduanya juga mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda.

"Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved