Didenda Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp 48 Miliar, Kades Arsin Siap Bayar, Pakai Uang Siapa?
Arsin mengaku siap membayar denda Rp 48 yang dijatuhkan kepadanya dan anak buahnya yang berisial T
Editor:
Joseph Wesly
TRIBUNTANGERANG.COM/Nurmahadi
SETUJU BAYAR DENDA- Kades Kohod, Arsin bin Asip (tengah) akhirnya menampakkan diri, setelah disebut menghilang usai membuat kegaduhan dalam kasus pagar laut di pesisir Tangerang, Jumat (14/2/2025). Kades Arsin setuju membayar denda Rp 48 miliar yang dijatuhkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikakan. (TRIBUNTANGERANG.COM/Nurmahadi)
KKP juga memberikan sanksi Rp 48 miliar kepada pelaku pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ucap Sakti dalam rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Menurut Sakti, dua pelaku ini terbukti sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut. Keduanya juga mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda.
"Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Polemik Penangguhan Penahanan Arsin Cs Ditanyakan ke Polisi |
![]() |
---|
Warga Kohod Gelar Aksi usai Arsin 'Dibebaskan', Berharap Kejagung Usut Dugaan Tipikor Pagar Laut |
![]() |
---|
Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin yang Bikin Warga Kecewa Berat |
![]() |
---|
Kecewa Kades Arsin 'Dibebaskan', Puluhan Warga Alar Jiban Gelar Pernyataan Sikap, Tuntut 6 Hal Ini |
![]() |
---|
Tak Pernah Pulang ke Rumah, Warga Desa Kohod Kaget Arsin 'Dibebaskan' Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.