Pagar Laut di Tangerang

Alasan 600 Meter Pagar Laut di Kohod Masih Berdiri Kokoh, Nelayan Kaget, DKP Banten Membenarkan

Eli menjelaskan, berdasarkan hasil patroli terakhir, tersisa sekitar 600 meter. Pagar laut sudah sudah coba dibongkar dengan ditarik tagboat

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
(Tribuntangerang.com/Nurmahadi)
MASIH BERDIRI KOKOH- Pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang masih berdiri kokoh meski diklaim telah dicabut pemerintah sepenuhnya, pada Jumat (14/3/2025). Dinas Kelautan dan Perikanan Banten mengakui fakta tersebut. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Bareskrim Polri memastikan, pembayaran sanksi denda dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak lantas menghapus perbuatan pidana yang dilakukan Kepala Desa Kohod, Arsin.

Arsin diketahui diberi sanksi denda oleh KKP sebesar Rp 48 miliar. Dirinya mengaku siap membayar denda tersebut. 

"Apa pun yang sudah dilakukan KKP ataupun nantinya memenuhi apa yang disampaikan KKP tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2025) dikutip dari Kompas.com. 

Djuhandhani mengatakan bahwa pokok perkara yang ditangani oleh KKP dan Bareskrim Polri berbeda. 

Baca juga: Pagar Laut di Kohod Masih Berdiri Kokoh, Nelayan Kaget dan Pertanyakan Keseriusan Pemerintah

Oleh karena itu, penyelesaian yang ada di salah satu pihak tidak mempengaruhi proses yang berlangsung di institusi lain. 

“Yang dilaksanakan KKP adalah terkait beberapa kasus yang ruang lingkupnya adalah tugas tanggung jawab KKP. Sementara, Bareskrim saat ini melaksanakan penyidikan terkait dengan pemalsuan,” kata Djuhandhani. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan bahwa Arsin siap mempertanggungjawabkan perbuatan dengan aturan yang berlaku termasuk soal denda. 

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif, sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (28/2/2025).

"Sudah dikenakan sebesar Rp48 miliar sesuai luasan dan ukuran," lanjut Trenggono.

DPR Ragukan Kemampuan Kades Kohod Bayar Denda

Terkait kesiapan itu, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sonny Danaparamitha pun mempertanyakan dari mana seorang kepala desa mendapatkan uang sebanyak itu. 

Menurut Sonny, hal itu sulit dibayangkan dengan akal sehat. 

"Kalau memang benar, agar saya juga agak bingung tadi sudah teman-teman nanya mungkin kah bayar Rp48 miliar dan sebagainya tapi saya tidak bisa paksakan KKP melebihi kewenangannya saya hormat atas itu."

"Dan untuk itu saya juga ingin karena ada yang di otak kita ada yang enggak masuk akal," ujar Sonny dalam rapat di Senayan, Kamis (27/2/2025).

Ia juga menyoroti aset pribadi Arsin, termasuk kepemilikan mobil mewah Rubicon, serta mempertanyakan motif pembangunan pagar laut yang dinilainya tidak memberikan keuntungan pribadi bagi Kades Kohod.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved