Pagar Laut di Tangerang
34 Saksi Diperiksa Terkait Sertifikat Pagar Laut di Tangerang, Ada Kades Hingga Pegawai Kementerian
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah meminta keterangan dari 34 saksi.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proses penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah meminta keterangan dari 34 saksi.
"Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pegawai Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, kepala desa, hingga masyarakat," ujar Cahyono di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (19/3/2025).
Jenderal bintang dua tersebut menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan berbasis fakta.
Selain kasus di Tangerang, Kortas Tipikor Polri juga menangani dugaan korupsi serupa di dua lokasi lain.
"Saat ini, kami menangani kasus pagar laut di tiga wilayah, yakni Tangerang, Bekasi, dan Deli Serdang. Tampaknya, kasus di Bekasi dan Deli Serdang memiliki subjek hukum yang sama," jelasnya.
Subjek hukum yang dimaksud, kata Cahyono, merujuk pada pihak yang diduga sebagai pelaku kejahatan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang.
Selain menetapkan tersangka, penyidik turut memutuskan untuk menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lain dalam kasus pagar di Tangerang, Senin (24/2/2025).
Baca juga: WALHI Soroti Pagar Laut yang Masih Kokoh Berdiri di Kohod, Desak Pemerintah Ambil Tindakan
Hal ini diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka diketahui memenuhi panggilan penyidik pada Senin hari ini sejak pukul 11.00 WIB dengan didampingi kuasa hukum.
"Kepada 4 orang tersangka, kami putuskan mulai malam ini kami laksanakan penahanan," ujar Djuhandhani, Senin malam.
Penyidik, ucap dia, baru memulai pemeriksaan terhadap empat tersangka mulai pukul 12.30 WIB hingga pukul 20.30 WIB.
"Sekitar jam 12.30 sampai setengah 9, kami maraton periksa 4 tersangka. Tetap kami berikan hak-hak kepada tersangka untuk istirahat, salat," kata dia.
Baca juga: Alasan 600 Meter Pagar Laut di Kohod Masih Berdiri Kokoh, Nelayan Kaget, DKP Banten Membenarkan
Setelah pemeriksaan, pihaknya melakukan gelar internal hingga akhirnya memutuskan untuk menahan para tersangka.
"Dan kemudian setelah itu setelah pemeriksaan, kami melaksanakan gelar, gelar internal kami," ucapnya.
Djuhandhani pun mengatakan bahwa alasan menahan empat tersangka karena objektivitas penyidik.
"Objektivitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kami temukan untuk pengembangan perkara ini," tutur dia.
"Dan yang ketiga, kami takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami. Dan kami yakin dengan penanganan ini kami tetap profesional, tetap melihat secara penyidikan, secara tuntas, dan secara profesional," sambungnya. (m31)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Polemik Penangguhan Penahanan Arsin Cs Ditanyakan ke Polisi |
![]() |
---|
Respons Kompolnas Soal Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin di Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Warga Kohod Gelar Aksi usai Arsin 'Dibebaskan', Berharap Kejagung Usut Dugaan Tipikor Pagar Laut |
![]() |
---|
Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin yang Bikin Warga Kecewa Berat |
![]() |
---|
Kecewa Kades Arsin 'Dibebaskan', Puluhan Warga Alar Jiban Gelar Pernyataan Sikap, Tuntut 6 Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.