Beda Respons Menaker dan Wamenaker Soal BHR Driver Ojol Rp 50 Ribu, Ada yang Emosi

Besaran uang THR sebesar Rp 50 ribu dianggap terlalu kecil. Besar tersebut menimbulkan reaksi beragam dari para driver hingga pejabat daerah

Editor: Joseph Wesly
(Shutterstock)
SEBUT APLIKATOR RAKUS- Wamenaker Immanuel Ebenezer menyebut aplikator rakus karena memberi Bantuan Hari Raya (BHR)kepada driver ojol sebesar Rp 50 ribu. Dia menyebut besarannya tidak pantas karena terlalu kecil. (Shutterstock) 

Padahal, para driver ojol merupakan sosok patriotik bangsa. 

"Negara ini mampu kok, saya juga mampu sebagai Wakil Menteri untuk mengembalikan Rp 50 ribu itu. Jangan dihina lah bangsa ini."

"Karena Driver Ojek Online adalah patriotik-patriotik bangsa ini," kata Noel. 

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku menyerahkan kebijakan BHR kepada pihak perusahaan aplikasi ojol.

Yassierli berpendapat, sejatinya besaran pemberian BHR merupakan kebijakan masing-masing aplikator. 

Terlebih, kata dia, tak ada regulasi khusus yang mengatur besaran BHR. 

"Yang lainnya memang kami serahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan," ujar Yassierli.

"Teman-teman harus lihat lagi bahwa adanya BHR ini adalah suatu hal yang baru, yang kita harus syukuri. Artinya, sekali lagi, ada sebuah kepedulian kepada mitra, kepada pengemudi," ucap Yassierli.

Kekecewaan Driver Ojol 

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengaku kecewa ada driver ojol yang hanya mendapat BHR sebesar Rp50 ribu. 

Padahal, driver ojol tersebyt dapat memperoleh pendapatan Rp93 juta dalam satu tahun. 

Lily menilai BHR senilai Rp50 ribu itu sebagai bentuk penghinaan terhadap driver ojol. 

"Menurut kami itu diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol. Mereka juga melanggar ketentuan yang sudah diterapkan di surat edaran menteri," kata Lily ketika ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025) lalu. 

"Enggak layak menurut kami. Rp 50 ribu adalah penghinaan bagi driver. Kami minta benar-benar pemerintah memberikan pantauan, imbauan, ataupun mempertegas bahwa aplikator harus memberikan sejumlah BHR tunai kepada driver. Itu ada ketentuan."

Aplikator Tak Dapat Disanksi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved