Berita Daerah
Terduga Maling Dilepas Polisi, Warga Kesal Lalu Geruduk Polsek Cikedung Indramayu
Warga bahan sempat mengeruduk Polsek Cikedung, sementara klaim polisi terduga pelaku dibebaskan karena korban tak membuat laporan.
"Kemudian kita juga buatkan surat pernyataan. Kemudian pelapor menyetujui juga dan menyatakan memang pelapor tidak ingin melaporkan atau menempuh jalur hukum,” ucap Hillal Adi Imawan.
Terduga Pelaku Kembali Ditangkap
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan duduk perkara kegaduhan warga di Kantor Polsek Cikedung, Indramayu, Rabu (9/4/2025).
Kala itu warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, menggeruduk Polsek Cikedung karena mempertanyakan tindakan polisi yang melepaskan S (27), maling yang mereka tangkap. Polisi beralasan, pencuri itu dilepas karena korban enggan membuat laporan polisi.
Korban bahkan membuat surat pernyataan tertulis di atas materai bahwa ia tidak ingin melanjutkan proses hukum. Pernyataan korban ini turut dilengkapi pernyataan lewat rekaman video.
Sehingga polisi mengembalikan pelaku ke keluarganya dan mengenakan pelaku wajib lapor.
"Awal mulanya di tanggal 7 April 2025 kurang lebih pukul 01.30 WIB, itu ada terduga pelaku Saudara S yang diamankan oleh warga kemudian dibawa ke Polsek Cikedung. Di sana ternyata korban meminta tidak dilanjutkan ke proses hukum,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025).
Kondisi tersebut menimbulkan protes dari warga Desa Amis. Mereka pun datang ke Polsek Cikedung mempertanyakan dilepaskannya pelaku.
"Mendapat informasi tersebut, saya langsung menuju ke Polsek Cikedung pada saat itu juga dan alhamdulillah saya dapat berbicara dengan warga, termasuk dengan warga yang menjadi korban tindak pidana dan disaksikan pula oleh forkopimcam,” ujar dia.
Ari menyampaikan, dari hasil diskusi itu, warga mengaku kasus pencurian yang dilakukan pelaku S ini bukan hanya sekali.
Lanjut dia, ada warga yang mengaku kehilangan uang, kehilangan gabah, hingga alat semprot.
Kejadian-kejadian itu terjadi di waktu yang berbeda, November 2024, Januari 2025, Maret 2025, dan April 2025.
Hanya saja, dari serangkaian kejadian itu, tidak dilaporkan ke polisi.
"Di situ kami beri penjelasan kepada masyarakat agar mau melapor ke polisi agar bisa kita tindaklanjuti,” ujar dia.
Masih dalam diskusi tersebut, warga akhirnya mau dan langsung membuat laporan polisi, termasuk untuk semua perkara kasus dugaan pencurian yang diduga dilakukan oleh S.
Tambang Nikel Ilegal Diduga Milik Istri Orang Nomor Satu Sultra Disegel |
![]() |
---|
Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Beberkan Permintaan Suap Jaksa Rp5 Miliar untuk Bebas Hukum |
![]() |
---|
Hotman Paris Murka Dengan Kepala Desa Cianaga Usai Balita Meninggal Karena Cacingan |
![]() |
---|
Penyebab Keluarga Pasien RSUD Sekayu Maki-maki Dokter Syahpri hingga Dipaksa Buka Masker |
![]() |
---|
Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam, Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.