Mantan Istri Bongkar 4 Fakta Mencengangkan Dokter M Syafril Firdaus, Pernah Coba Rudapaksa ART

Selain 'doyan' melakukan pelecehan seksual, Dokter Syafril Firdaus ternyata pernah mencoba merudapaksa Asisten Rumah Tangga di rumahnya

Editor: Joseph Wesly
x
COBA PERKOSA ART- Dokter M Syafril Firdaus ternyata pernah mencoba rudapaksa ART di rumahnya. Kini Dokter M Syafril Firdaus sudah ditahan di Polres Garut. (x). 

TRIBUN TANGERANG.COM, GARUT-  Borok dokter Syafril Firdaus satu per satu akhirnya terungkap.

Selain 'doyan' melakukan pelecehan seksual, Dokter Syafril Firdaus ternyata pernah mencoba merudapaksa Asisten Rumah Tangga di rumahnya.

Percobaan rudakpaksa tersebut diduga menjadi pemicu Dokter Rafithia Anandita mengajukan gugatan cerai terhadap sang suami ke Pengadilan Agama Bandung.

Gugatan cerai yang diajukan oleh Dokter Rafithia pun dikabulkan. Keduanya pun resmi bercerai  pada 9 Desember 2024 lalu.

Dikutip dari Mahkamah Agung, keputusan cerai itu bernomor 5641/Pdt.G/2024/PA.Badg.

Dalam putusan tersebut disebutkan dengan jelas penyebab Rafithia Anandita menggugat Syafril Firdaus.

1. Syafril Firdaus yang melakukan pelecehan terhadap pasien.

2. Percobaan pemerkosaan Syafril Firdaus terhadap asisten rumah tangga.

3. Syafril Firdaus disebut telah melakukan KDRT.

4. Kekerasan terhadap putra sulungnya

Kasus KDRT tersebut bahkan sudah masuk dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 19 September 2024 lalu.

Baca juga: Pernah Coba Rudapaksa ART Ternyata Jadi Alasan Dokter M Syafril Firdaus Dicerai Istri

"Penggugat dengan tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sejak bulan September tahun 2023 sampai dengan saat ini, yang penyebabnya antara lain:

- Bahwa Tergugat memiliki kelainan seksual dengan sering melakukan

pelecehan kepada pasien dengan meraba-raba organ terlarang dari pasien wanita;

- Bahwa Tergugat pernah hampir melakukan percobaan perkosaan kepada asisten rumah tangga di kediaman Rumah Tergugat;

- Bahwa Tergugat telah melakukan kekerasan rumah tangga kepada Penggugat didasarkan pada Laporan Polisi Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STTLP/B/B/965/IX/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT di Bandung 19 September 2024."

Dalam putusan tersebut disebutkan juga Syafril Firdaus telah melakukan kekerasan terhadap anak sulungnya.

Belum Berstatus Tersangka Meski Sudah Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengungkap, Dokter Kandungan M Syafril Firdaus atau MFS kini telah ditangkap oleh Polres Garut.

Penangkapan ini dilakukan imbas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Syafril kepada pasiennya di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat.

Menurut Joko, Syafril diamankan kurang dari 24 jam setelah video dokter kandungan Garut lecehkan pasien tersebar di media sosial. 

Kini Syafril juga telah ditempatkan di ruangan khusus untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Saat ini untuk pelaku ada di ruangan khusus untuk dilakukan pemeriksaan intensif,” ujar Joko dilansir Tribun Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Meski telah diamankan, Syafril hingga kini masih belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan kepada pasien ini.

Hal ini karena polisi masih melakukan proses pemeriksaan dalam kasus dugaan pelecehan dokter kandungan tersebut.

Kini Syafril masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini.

Tak hanya itu, Polres Garut juga masih menunggu rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan. 

"Pasal 308 UU Kesehatan, apabila ada dokter atau tenaga medis dalam melaksanakan profesinya melakukan tindak pidana, harus mendapatkan rekomendasi dari majelis disiplin profesi," terang Joko.

Joko menambahkan, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal kasus ini.

Menurut Joko, tim dari Kemenkes akan datang ke Polres Garut untuk meneliti kasus tersebut dalam waktu dekat. 

“Terduga pelaku diamankan di Garut, motifnya masih kita dalami, masih dalam pemeriksaan,” imbuhnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved