Polres Garut Buka Posko Pengaduan usai Tetapkan Dokter M Syafril Firdaus Jadi Tersangka Pencabulan

Pernyataan itu keluar dari perawat yang disebut pernah menjadi asisten pria yang akrab disapa dokter Iril tersebut

Editor: Joseph Wesly
medicastore.com
BUKA POSKO PENGADUAN- Dokter M Syafril Firdaus kini sudah berstatus tersangka karena mencabuli pasiennya. Polres Garut kini membuka posko pengaduan bagi korban yang merasa pernah dilecehkan. (medicastore.com) 

Dokter kandungan inisial MSF yang diduga melecehkan pasiennya di klinik swasta wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka.

Hal itu dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin saat dihubungi, Kamis (17/4/2025).

"Iya sudah kami tetapkan tersangka," ucapnya.

Pihaknya kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jumlah pasti korban.

Namun diketahui tersangka sudah praktik sebagai dokter kandungan sejak dua tahun lalu.

"Dia itu praktik di Garut sejak Januari 2023 sampai Desember 2024 di antara rentang waktu itu (kejadian, red)," imbuhnya.

Kombes Joko menuturkan pelaku ditangkap di wilayah Garut saat meluncur dari Jakarta. 

Polisi Buka Posko Pengaduan

Paska menetapkan dokter Iril menjadi tersangka, Polres Garut sudah membuka posko pengaduan bagi korban.

"Apabila mau mengadukan silahkan, humas juga menyebar hotline atau nomor WA yang bisa dihubungi untuk melaporkan kejadian tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memberikan asistensi kasus dokter kandungan diduga melecehkan ibu hamil di Garut.

Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA)-Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah memastikan korban mendapatkan pendampingan.

"Kita akan asistensi nanti kita dorong PPA setempat untuk responsif ke korban," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved