Respons Hotman Paris Soal Hakim yang Sebut Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh: Ada Bukti?

Berdasarkan pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa Paula Verhoeven terbukti berselingkuh

|
Editor: Joseph Wesly
(instagram Hotman Paris)
KOMENTARI PUTUSAN HAKIM- Hotman Paris mengomentari putusa hakim yang menyebut Paula Verhoven selingkuh. Dia mengatakan hakim seharusnya tidak menyatakan Paula Verhoeven selingkuh bila tidak memiliki bukti perselingkuhan. (@hotmanparisofficial) 

"Saya akan buat ceria. Jangan bersedih," kata Hotman lagi

Hakim Sebut Paula Verhoeven Selingkuh dan Istri Durhaka

Baim Wong dan Paula Paula Verhoeven resmi bercerai. Rabu (16/4/2025).

Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selaran mengabulkan gugatan cerai Baim Wong terhadap sang istri Paula Verhoeven.

Baim menyebut sang istri selingkuh sehingga mengajukan gugatan cerai.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan meminta keterangan keduanya, hakim menyatakan Paula Verhoeven terbukti selingkuh.

Fakta tersebut membuat hakim memutuskan keduanya resmi bercerai dan meluluskan permintaan Baim Wng untuk berpisah.

Hakim juga menyebut Paula Verhoeven sebagai istri durhaka dalam putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, terkait gugatan cerai Baim Wong.

Pernyataan itu diungkap oleh kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid.

Dia membacakan sejumlah inti dari hasil putusan hakim yang menyebut Paula sebagai istri nusyuz.

"Di sini di halaman sekian itu dikatakan terbukti nusyuz. Nusyuz itu artinya orang yang durhaka kepada suaminya," terang Fahmi, dikutip dari YouTube SelebTubeTV, Kamis (17/4/2025).

Ia kemudian mengungkap momen Paula berduaan dengan pria bukan suaminya di kamar.

"Majelis hakim memandang bahwa termohon telah terbukti nusyuz kepada pemohon," imbuhnya.

"Jadi gini, memang berdasarkan fakta-fakta persidangan di mana termohon intens berhubungan dengan seseorang laki-laki yang bukan muhrimnya baik secara langsung maupun menggunakan media, bepergian berdua dan seterusnya," lanjut Fahmi.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved