Bikin Malu Polri, Aiptu Lilik Cahyadi Dipecat karena Rudapaksa Mucikari 3 Kali di Sel Polres Pacitan

Lilik dengan mudah melakukan tindakan amoral tersebut karena memiliki jabatan penting di Polres Pacitan

Editor: Joseph Wesly
YouTube tvOneNews
POLISI RUDAPAKSA TAHANAN- Aiptu Lilik Cahyadi (LC) yang menjabat sebagai PJ Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan, dipecat Rabu (23/4/2025). Lilik dipecat karena merudapAksa tahanan tiga hari berturut-turut. (YouTube tvOneNews) 

TRIBUN TANGERANG.COM, PACITAN- Aiptu Lilik Cahyadi dipecat sebagai anggota Polri. Personel Polres Pacitan ini dipecat karena melakukan tindakan pidana.

Aiptu Lilik Cahyadi dipecat karena merudapaksa seorang tahanan di Polres Pacitan, Rabu (23/4/2025).

Lilik dengan mudah melakukan tindakan amoral tersebut karena memiliki jabatan penting di Polres Pacitan.

Kala itu dia menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di lingkungan Polres Pacitan.

Tidak cuma sekali, Lilik merudapaksa tahanan wanita tersebut sebanyak tiga kali.

Dia melakukannya setiap hari selama tiga hari berturut- turut.

Korban yang menjadi pelampiasan Aiptu Lilik adalah tahanan dalam kasus perdagangan manusia atau TPPO.

Korban berperan sebagai mucikari yang menjual anak di bawah umur menjadi pekerja seks komersial.

Aksi itu terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang menimpanya ke sang pacar.

Kasus itu pun dilaporkan ke polisi.

Kini Lilik Cahyadi resmi dipecat setelah menjalani sidang komisi etik Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jatim pada Rabu (23/4/2025).

Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengungkapkan tuntutan terhadap LC dalam sidang tersebut.

"Ada tiga poin tuntutan kepada LC. Pertama, bahwa perbuatan LC merupakan perbuatan tercela."

"Kedua, menuntut LC ditahan di tempat khusus selama 20 hari. Ketiga, menuntut LC diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Polri," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4/2025) malam.

Putusan sidang komisi etik Polri untuk LC menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan LC sebagai anggota Polri, sangat tercela.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved