Pagar Laut di Tangerang
Tak Pernah Pulang ke Rumah, Warga Desa Kohod Kaget Arsin 'Dibebaskan' Bareskrim Polri
Hah masa sih (Arsin) sudah bebas, saya enggak tau kabarnya, soalnya dari kemarin masih sepi rumahnya enggak ada keramaian atau aktivitas apa-apa
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
Dari tiga unit yang terparkir, mobil Honda Civic Vtec berwarna putih juga turut serta berada di dalam area rumah tersebut.
Sejumlah bingkai foto Arsin bersama istri dan anak-anak dan berbagai kegiatan aktivitasnya pun masih terpampang di tembok area teras rumahnya tersebut.
Salah seorang wanita yang tinggal dekat rumahnya mengaku, tidak pernah melihat Arsin beraktivitas lagi sejak beberapa bulan yang lalu.
"Pak Kades enggak ada di rumah, udah lama enggak pulang ke sini, enggak pernah kelihatan lagi, rumahnya sepi-sepi aja dari kemarin-kemarin," ujar warga yang merupakan seorang ibu-ibu.
Kemudian ia juga membenarkan aktivitas satu hingga dua orang di rumah kepala desa yang viral memiliki harta banyak itu.
Sebab warga sekitar cukup jarang untuk bertanya kepada keluaga atau pihak-pihaj yang tinggal di dalam rumah dengan warna tembok di bagian krem tersebut.
"Enggak tau sih (keluarga yang lain tinggal dimana), soalnya kalau lewat (depan rumah Arsin) ya lewat aja, orang belakangan ini sepi terus suasananya," kata dia.
Warga tersebut juga menuturkan, mengetahui Arsin tengah diamankan oleh aparat kepolisian lantaran terlibat kasus pemagaran laut puluhan kilometer di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang.
Kendati demikian ia mengetahui secara rinci ataupun mendalam peran Arsin dalam kasus yang menghebohkan masyarakat Tanah Air tersebut.
"Yang saya tau sih katanya rame juga dibahas warga masalah pagar laut ya, cuma ya itu doang aja, gaenak juga nanya-nanya orang lagi ada masalah," ungkapnya.
Sementara itu Tim TribunTangerang.com mencoba menghubungi Yunihar selaku Kuasa Hukum Arsin melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Namun demikian hingga berita ini diturunkan, pesan yang disampaikan serta panggilan suara tidak mendapat respon ataupun jawaban dari Yunihar.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut di Tangerang.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka (Kades Kohod Tangerang) sebelum tanggal 24 April (karena habisnya masa penahanan)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, melalui keterangan resminya, Kamis (24/4/2025).
Djuhandhani mengatakan, penangguhan penahanan ini dilakukan karena masa tahanan para tersangka sudah memasuki tenggat waktu yang ditetapkan dalam KUHAP, yaitu maksimal 60 hari. Diketahui, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara pagar laut di Tangerang ke Kejaksaan Agung.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Polemik Penangguhan Penahanan Arsin Cs Ditanyakan ke Polisi |
![]() |
---|
Respons Kompolnas Soal Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin di Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Warga Kohod Gelar Aksi usai Arsin 'Dibebaskan', Berharap Kejagung Usut Dugaan Tipikor Pagar Laut |
![]() |
---|
Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod Arsin yang Bikin Warga Kecewa Berat |
![]() |
---|
Kecewa Kades Arsin 'Dibebaskan', Puluhan Warga Alar Jiban Gelar Pernyataan Sikap, Tuntut 6 Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.