Bantuan Subsidi Upah

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Sudah Cair Pagi Ini, Segera Cek Rekening Himbara Masing-masing

BSU yang diterima karyawan sebesar Rp 600 ribu. Jumlah tersebut adalah akumulasi selama dua bulan yakni untuk Juni dan Juli 2025.

Editor: Joseph Wesly
(Canva/Tribunnews)
BSU SUDAH CAIR- BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 sudah cair pagi ini, Selasa (24/6/2025). Segera cek rekening Himbara masing-masing. (Canva/Tribunnews) 

Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 kepada pekerja di Indonesia.

Bantuan tersebut sebesar Rp 300 per bulan dan dicairkan langsung untuk dua bulan sehingga totalnya Rp 600 ribu.

Bantuan tersebut hanya berlaku untuk dua bulan yakni bulan Juni dan Juli 2025.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sebut 3 Penyebab Utama BSU 2025 Terhambat Masuk Rekening Pekerja

Bantuan subsidi upah diberikan pemerintah sebagai stimulus untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Diharapkan bantuan tersebut dapat meringankan beban ekonomi bagi pekerja.

Pekerja yang mendapatkan BSU hanya pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

BSU ini tidak berlaku untuk ASN atau TNI-Polri.

Dana BSU nantinya akan langsung masuk ke rekining Himbara milik pekerja setelah melewati tahap verifikasi dan validasi.

Untuk memastikan BSU masuk ke rekening Himbara pemerima, pekerja harus memastikan 4 hal ini.

Sambil menunggu laman bsu.kemnaker.go.id aktif, pekerja disarankan untuk melakukan 4 Hal Ini: 

Memastikan rekening aktif. Dana hanya ditransfer ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau lewat PT Pos Indonesia.
Lengkapi data pribadi. Siapkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, email aktif, dan nomor rekening.

Pantau laman resmi Kemnaker. Periksa secara berkala untuk melihat pembaruan status pencairan.
Lakukan pembaruan data. Gunakan aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan bila terdapat kesalahan data.

BSU Kapan Cair?

Berdasarkan jadwal, pencairan BSU mulai 5 Juni hingga akhir Juni.

Namun hingga kini ada juga pekerja yang belum menerima BSU.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved