Bantuan Subsidi Upah

BPJS Ketenagakerjaan Sebut 3 Penyebab Utama BSU 2025 Terhambat Masuk Rekening Pekerja

Setelah sebelumnya BSU disebut akan cari mulai 5 Juni namun faktanya hingga 23 Juni BSU belum juga cair

Editor: Joseph Wesly
shutterstock
BSU BPJS KETENAGAKERJAAN- Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Bantuan berupa dana tunai sebesar Rp 600.000 akan langsung ditransfer ke rekening pekerja yang terdaftar sebagai calon penerima. (SHUTTERSTOCK/PRAMATA) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Pemerintah akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 pekan ini.

Setelah sebelumnya BSU disebut akan cair mulai 5 Juni namun faktanya hingga 23 Juni BSU belum juga cair.

Belum diketahui apa alasan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 belum kunjung cair.

Namun berdasarkan informasi beredar, keterlambatan terjadi karena BPJS Ketenagakerjaan tengah melakukan validasi.

Validasi dilakukan agar penerima BSU adalah benar-benar pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau target yang disasar pemerintah.

Diketahui bahwa program BSU 2025 ini digelontokan untuk pekerja dengan gaji di Bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Nantinya BSU berupa dana tunai sebesar Rp 600.000 akan langsung ditransfer ke rekening pekerja yang terdaftar sebagai calon penerima.

Baca juga: 4 Alasan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Belum Masuk Rekening Himbara Pekerja yang Sudah Terverifikasi

Demi kelancaran dan ketepatan pencairan, penting memastikan bahwa data pekerja, terutama nomor rekening sudah akurat dan cocok dengan yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Penyebab BSU 2025 Belum Cair

Ada tiga penyebab Utama pencairan dana BSU 2025 terhambat, kata Oni Marbun, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaa.

Pertama, ketidaksesuaian nama rekening bank dengan nama peserta calon penerima BSU.

"Nama rekening di bank Himbara atau BSI tidak sesuai dengan nama peserta calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan," ujar Oni saat dihubungi, Senin (16/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

Kedua, nomor rekening yang tidak aktif. Ketiga, nomor rekening yang diberikan salah atau tidak valid.

"Kami minta seluruh perusahaan dan pekerja mengecek ulang data rekening. HRD bisa memastikan data valid melalui kanal Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP)," lanjutnya.

Cara HRD Memperbarui Data Rekening Pekerja

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved