Senin, 4 Mei 2026

Daftar Aplikasi untuk Bayar Pajak PBB di Tangerang Secara Online, Bisa Lewat M-Banking

Cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun kini semakin mudah, wajib pajak bisa melakukannya secara online, simak caranya berikut ini!

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
Tribunjateng.com
PAJAK PBB - Menurut Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, PBB adalah pungutan wajib berupa pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik aset properti, seperti rumah, gedung, kebun, sawah, hingga tanah. 

2. Blibli

Buka aplikasi Blibli

Di halaman utama, pilih menu ‘Tagihan & Isi Ulang’ dan pilih kolom ‘PBB’

Lalu pilih tahun pajak/SPPT dan kota/kabupaten, kemudian masukkan NOP

Ketuk ‘Lihat tagihan’ untuk memastikan sudah benar

Cek kembali tagihan PBB, kemudian klik ‘Lanjut bayar’

Selesaikan pembayaran dengan metode yang kamu pilih

Jika sudah dibayar, muncul notifikasi pembayaran PBB berhasil.

3. Shopee

Buka aplikasi Shopee

Pilih layanan ‘Pulsa, Tagihan, dan Tiket’

Pada kategori ‘Tagihan’ pilih layanan PBB dengan ikon rumah

Pilih wilayah, tahun, dan masukkan NOP.

Klik ‘Lihat Tagihan’

Rincian biaya PBB yang harus dibayar akan muncul

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved