Selasa, 5 Mei 2026

Daftar Aplikasi untuk Bayar Pajak PBB di Tangerang Secara Online, Bisa Lewat M-Banking

Cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun kini semakin mudah, wajib pajak bisa melakukannya secara online, simak caranya berikut ini!

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
Tribunjateng.com
PAJAK PBB - Menurut Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, PBB adalah pungutan wajib berupa pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik aset properti, seperti rumah, gedung, kebun, sawah, hingga tanah. 

Pilih menu ‘m-Payment’

Pilih ‘Pajak’

Pilih ‘Input No. Objek Pajak’ lalu masukan NOP

Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak

Cek detail tagihan yang muncul, klik OK

Masukkan 6 digit PIN transaksi

Setelah itu akan muncul konfirmasi pembayaran berhasil.

3. Livin’ by Mandiri

Buka aplikasi Livin’ by Mandiri

Masukkan userID dan password

Pilih menu Bayar/VA, lalu klik ‘Pajak’

Pilih wilayah pembayaran PBB

Masukkan NOP dan tahun bayar pajak, lalu klik ‘Lanjutkan’

Akan muncul informasi tagihan pajak yang harus dibayar

Lakukan pembayaran dengan memasukkan pin Livin’ by Mandiri

Setelah itu, struk akan muncul dan pembayaran PBB dinyatakan berhasil.

4. BRImo

Login BRImo dengan menggunakan username dan password atau sidik jari

Pada halaman utama, pilih menu Tagihan.

Pilih Bayar PBB

Pilih Pembayaran Baru jika belum pernah melakukan pembayaran PBB melalui BRImo

Masukkan daerah, tahun bayar pajak, dan NOP

Cek detail tagihan, lalu pilih sumber dana

Lanjutkan pembayaran dan konfirmasi transaksi dengan memasukkan 6 digit PIN BRImo

Struk transaksi akan muncul jika pembayaran berhasil.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved