Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti
Daftar 3 Pihak yang Pernah Mendapat Abolisi dari Presiden Sejak Era Soekarno, SBY hingga Prabowo
Prabowo memberikan pengampunan hukum berupa abolisi kepada terdakwa korupsi impor gula tersebut
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapatkan pengampunan hukum dari Presiden Prabowo.
Prabowo memberikan pengampunan hukum berupa abolisi kepada terdakwa korupsi impor gula tersebut.
Pengampunan hukum terhadapnya diberikan setelah Prabowo mengirimkan Surat Presiden ke DPR RI.
Isinya Prabowo meminta agar Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto mendapatkan Abolisi dan Amnesti terkait vonis hukum yang mereka dapatkan.
Mendapatkan surat itu, DPR RI menggelar rapat pada Kamis (31/7/2025) dan menyetujui permintaan itu.
Ternyata berdasarkan catatan sejarah, pemberian abolisi ini bukan yang pertama kali diberikan.
Diketahui hak memberikan abolisi ini adalah hak preogratif dari Presiden. Hal ini melekat kepada presiden.
Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan.
Atau menghapus tuntutan pidana kepada seorang terpidana serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Baca juga: Respons KPK dan Pegiat Antikorupsi Prabowo Beri Pengampunan Hukum kepada Tom Lembong dan Hasto
Abolisi diatur dalam Pasal Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Dalam praktiknya, pemberian abolisi juga memerlukan persetujuan DPR sesuai UU No. 11 Tahun 1954
Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016, Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara.
Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Jika Abolisi telah terbit melalui Keputusan Presiden (Keppres) secara resmi, maka Tom Lembong akan dibebaskan.
Meski demikian, abolisi tak akan mengubah fakta keadilan.
Proses hukum Tom Lembong memang dihentikan, namun fakta bahwa ia divonis bersalah sebagai terpidana korupsi tetap tercatat.
Baca juga: Alasan Prabowo Berikan Pengampunan Hukum untuk Tom Lembong dan Hasto Berupa Abolisi dan Amnesti
Kecuali pihak kuasa hukum mencari cara agar muncul putusan hukum lain yang membatalkan vonis melalui banding atau kasasi.
Sebelum Tom Lembong, pemerintah Indonesia pernah dua kali memberikan abolisi.
1.Pemberontakan Awal Kemerdekaan di tahun 1961.
Melalui Keppres No. 449 Tahun 1961, Presiden Soekarno memberikan abolisi kepada pelaku pemberontakan untuk rekonsiliasi nasional.
Proses hukum terhadap mereka dihentikan tanpa mengubah fakta pemberontakan.
2. Anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005 mendapat abolisi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Abolisi diberikan kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka setelah Perjanjian Helsinki untuk menghentikan penuntutan dan mendukung perdamaian di Aceh.
Melalui Keppres No. 22 Tahun 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan abolisi kepada sekitar 2.000 anggota GAM, menghentikan penuntutan pidana dan membebaskan tahanan politik.
Tuntutan pidana terkait pemberontakan dihentikan, tetapi status tindakan mereka sebagai pelanggaran hukum tetap diakui.
3. Tom Lembong
Prabowo memberikan pengampunan hukum berupa abolisi kepada terdakwa korupsi impor gula tersebut.
Adapun dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016, Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara.
Abolisi saat Tom Lembong Sudah Ajukan Banding
Sebelum surat Prabowo tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong disetujui DPR RI, pihak Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu telah mengajukan banding.
Banding diajukan sebagai upaya perlawanan atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Vonis penjara tetap dijatuhkan, padahal majelis hakim telah menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi dan tidak memiliki niat jahat (mens rea).
Menurut majelis hakim, perbuatannya tetap dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar dan menguntungkan pihak swasta.
Memori banding telah dikirimkan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/7/2025).
Hal ini sebagaimana disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (30/7/2025).
"Alhamdulillah, kami sudah resmi mengajukan memori banding tertanggal 29 Juli kemarin," papar Ari.
Dalam memori banding, terdapat dokumen atau uraian tertulis yang berisi alasan-alasan mengapa pihak yang mengajukan banding (pemohon banding) tidak setuju dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Bebaskan Orang yang Dihukum karena Menghina Jokowi, Prabowo Disebut Ingin Lepas dari Bayang-bayang |
![]() |
---|
Pasca Bebas Tom Lembong Lakukan Serangan Balik, Laporkan Auditor BPKP Chusnul Khotimah dan 3 Hakim |
![]() |
---|
Rocky Gerung Sebut Prabowo Lebih Bersahabat dengan Megawati sehingga Beri Hasto Kristiyanto Amnesti |
![]() |
---|
Gerindra Tegaskan Amnesti Hasto Tak Terkait dengan Dukungan PDIP ke Pemerintah Prabowo |
![]() |
---|
Respons Pengamat Soal Langkah Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto dan Abolisi Tom Lembong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.